Terkini Lainnya
TOPIK
GAPPRI berharap dalam perumusan kenaikan tarif CHT dapat mempertimbangkan angka inflasi sebagai dasar penyesuaian tarif.
Realisasi penerimaan cukai hasil tembakau per April 2023 turun 5,16 persen dari tahun ke tahun menjadi Rp72,35 triliun.
kenaikan tarif cukai yang sangat eksesif secara berturut-turut menyebabkan disparitas harga rokok legal dibanding rokok ilegal makin lebar.
pemerintah dinilai perlu melakukan antisipasi terhadap keberadaan rokok dengan harga murah setelah ada kenaikan tarif cukai di 2022.
kenaikan cukai rokok tersebut tidak menurunkan minat masyarakat untuk berburu rokok.
Kenaikan harga rokok rata-rata sebesar 12 persen. Saat ini, harga rokok tembus hingga Rp 40 ribu. Simak daftarnya.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.
Mulai 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan dengan rata-rata 12 persen.
Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok telah resmi naik pada Sabtu (1/1/2022).
Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Berikut harga rokok terbaru untuk tahun 2022 setelah resmi dinaikkan mulai Sabtu, (1/1/2022) lalu.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022, berikut daftar harganya.
Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik, berikut adalah harga rokok eceran dan per bungkus mulai Januari 2022.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik per 1 Januari 2022. Berikut rincian daftar harga rokok terbaru 2022, harga eceran hingga per bungkus.
Kenaikan harga rokok di Indonesia berlaku setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan aturan itu per 17 Desember 2021.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus pada sigaret kretek tangan (SKT).
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus pada sigaret kretek tangan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani mengatakan, PMK mengenai tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga sudah rampung.
Harga rokok akan naik tahun depan hingga tembus Rp 40.100 per bungkus. Simak selengkapnya di sini.
Kenaikan cukai rokok diharapkan akan menurunkan konsumsi rokok dan mengurangi potensi kejadian kanker baru yang banyak diakibatkan oleh rokok.
Ketahui daftar lengkap harga rokok yang naik 12% mulai 1 Januari 2022, mulai dari Sigaret Kretek Mesin hingga Sigaret Kretek Tangan
Misbakhun menegaskan selama 10 tahun terakhir ini cukai rokok memberikan sumbangsih signifikan bagi penerimaan negara.
Sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat. Selain sanksi pidana, ada pula sanksi denda yang dijatuhkan. Berikut penjelasannya.
Berikut ini ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada 2022. DBH CHT akan digunakan untuk tingkatkan dukungan terhadap petani/buruh tembakau.
YLKI menilai sistem yang ada saat ini banyak terjadi anomali yang merugikan negara dan konsumen.
Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 rata-rata naik 12 persen. Kenaikan CHT berpotensi tingkatkan Rasio Pajak mulai 2022 sekitar 1 persen & perbaiki APBN.
Pro kontra terkait kenaikan cukai rokok pun menyeruak, pemerintah dianggap sesuai mandat regulasi hingga dinilai pukul industri tembakau.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat.
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan di tahun 2022. Penjualan rokok kemasan kecil pun dinilai harus dilarang.