Terkini Lainnya
TOPIK
SBY akan turun tangan jika nantinya majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menerima PK Moeldoko.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyatakan, kader Partai Demokrat se-Indonesia bakal datang ke Jakarta kawal PK KSP Moeldoko
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan tidak ada kesempatan bagi KSP Moeldoko memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
AHY menuding PK kubu Moeldoko yang diajukan ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat demi menjegal Anies sebagai capres 2024
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan banding yang diajukan kubu Moeldoko.
AHY sambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena telah menolak gugatan yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Rahmad tidak menyangka dan percaya, sebab TNI harus netral dan tidak boleh masuk dalam arena politik praktis.
Cerita AHY soal peringatan dari senior soal ambisi Moeldoko merebut Partai Demokrat, akan menghalalkan segala cara.
"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko
Ketum Partai Demokrat AHY mengucap syukur karena gugatan Moeldoko ditolak oleh PTUN Jakarta.
Sejak KSP Moeldoko berbohong dengan mengatakan tidak berminat mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, lalu tiba-tiba tanpa izin Presiden,
Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan, masih ada langkah hukum lain yang bisa diambil.
Menurut Rahmad, PTUN tidak dapat menerima pokok perkara gugatan penggugat atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau N.O.
Pertama, kata Rahmad, soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai.
Apa tanggapan kubu Moeldoko? Berikut tanggapan Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad.
Hamdan menyebut hakim yang menyidangkan perkara bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu telah menunjukkan integritasnya, serta bersikap objektif.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
PTUN Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menkumham, AHY, dan euku Riefky Harsya.
Partai Demokrat maupun masyarakat sipil diingatkan untuk tetap mewaspadai ancaman brutalitas demokrasi, baik di dunia nyata maupun di dunia nyata.
Ia menilai, dengan menyebut nama jabatan Kepala Staf Presiden, maka AHY telah menyeret lembaga kepresidenan dalam konflik Partai Demokrat.
Moeldoko menurut Rahmad, menerima jabatan Ketua Umum demokrat bukan atas kemauan sendiri, dan bukan pula atas perintah Presiden sebagai atasan.
AHY menanggapi MA tolak judicial review Demokrat, nilai gugatan kubu Moeldoko tidak masuk akal.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
ahli yang dihadirkan Kemenkumham yakni Dian Puji Simatupang menyebut kalau gugatan tersebut sudah kadaluarsa.
Yusril Ihza Mahendra belum bisa memastikan dirinya bakal kembali menjadi kuasa hukum, jika nantinya kubu Moeldoko ingin membuat gugatan baru terhadap
Kubu Moeldoko Hencky Luntungan menyebut pihaknya akan kembali menggugat Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara soal ditolaknya permohonan judicial review AD/ART Partai Demokrat.
Demokrat AHY berharap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi alias Judicial Review (JR) atas AD/ART partai yang dilayangkan kubu KLB Deli Ser
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku bingung dengan sikap kubu Moeldoko yang justru bersyukur
AHY angkat biacara mengenai kabar Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan judicial review AD ART Partai Demokrat yang diajukan pihak KSP Moeldok