Terkini Lainnya
TOPIK
Wakil Ketua KPK menanggapi wacana hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya hukuman mati saja tidak cukup tapi harus ada sistem mengurangi kasus korupsi.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan akan melakukan hukuman mati bagi koruptor jika sudah ada undang-undangnya.
Emrus Sihombing menilai sangat sulit pemerintah bersama DPR mewujudkan hukuman mati bagi koruptor lewat revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korups
Emrus Sihombing menilai sangat sulit pemerintah bersama DPR mewujudkan hukuman mati bagi koruptor
Wacana hukuman mati untuk para pelaku korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia mendapat komentar beragam.
Mahfud MD menyatakan hukuman mati untuk koruptor perlu dilakukan karena di undang-undang sudah ada tapi tidak pernah diterapkan.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman mati tidak akan memberikan efek jera terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Stafsus presiden, Dini Shanti Purwono menjelaskan jika sikap Presiden Jokowi terhadap hukuman mati bagi koruptor dan grasi tidak bertentangan
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mempertanyakan keefektifan dari hukuman mati untuk para koruptor yang tren di dunia.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal wacana pemberian hukuman mati bagi para koruptor.
Rocky Gerung berkomentar drama dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, akan lebih lucu jika Jokowi berdrama di KPK dan menggunakan rompi oranye.
Sejatinya, Mahfud MD menyampaikan, aturan untuk hukuman mati terhadap terpidana korupsi telah diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan bahwa hukuman mati tidak dilarang dalam agama untuk kasus pidana tertentu.
Mahfud MD menyebut tidak perlu lagi membuat pasal baru untuk menerapkan hukuman mati di Indonesia, lantaran Indonesia sudah mempunyainya.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut jika fraksi PPP mendukung jika pemerintah hendak melakukan revisi undang-undang Tipikor.
Menurut Ali Mochtar Ngabalin, Presiden Jokowi memang seharusnya menyampaikan sikapnya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut setiap manusia mempunyai hak kehidupan yang tak boleh dicabut oleh negara.
Usman Hamid menilai pernyataan Presiden Jokowi soal wacana hukuman mati koruptor hanya ingin menimbulkan kesan tegas terhadap koruptor.
Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia telah diatur ada dalam UU No 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sangat disayangkan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut hukuman mati diberlakukan dalam keadaan tertentu.
Namun, penjelasannya hanya dalam keadaan tertentu yaitu korupsi yang menyangkut bencana alam atau dalam keadaan krisis
Jokowi, Ma'ruf Amin, dan Mahfud MD setuju koruptor dihukum mati. Jusuf Kalla ungkit kasus Akil Mochtar dan sebut sama saja dengan penjara seumur hidup
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pernyataan Presiden Jokowi tentang penerapan hukuman mati bagi koruptor adalah hal lumrah.
Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Pernyataan ini sedana dengan Mahfud MD.
Ma'ruf Amin sebut hukuman mati diperbolehkan agama asalkan memang tak ada cara lain membuat jera. Ia yakin wacana Jokowi bisa buat koruptor jera.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan setuju dengan adanya hukuman mati untuk koruptor karena sudah ada dalam undang-undang.
Di antaranya efektivitas dari hukuman mati, apakah benar-benar dapat mengurangi tingkat korupsi secara signifikan atau tidak.
Dalam pernyataannya, Ma'ruf Amin menyebut agama yang ia yakini memang memperbolehkan hukuman mati jika memang itu satu-satunya cara membuat jera.
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan hukuman mati koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
PDIP menganggap hukuman seumur hidup atau memiskinkan para koruptor jauh lebih relevan dan manusiawi.