Terkini Lainnya
TOPIK
Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah mengabaikan kesepakatan yang termuat dalam kesimpulan hasil rapat antara Komisi IX DPR dengan pihak BPJS.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2021.
Tony akan meminta Kementerian Sosial memasukkan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Peturs mengaku akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Putusan tersebut diketok oleh Hakim TUN yang diketuai Is Sudaryono, serta Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi sebagai anggota
Akibat kenaikan iuran itu, sebanyak 2,31 juta peserta mandiri atau PBPU memilih turun kelas.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengaku kecewa dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sejak Rabu (1/7/2020).
"Sungguh tidak tepat waktunya dan tidak memperhatikan situasi berat yang sedang dialami rakyat saat ini akibat pandemi," kata Kurniasih
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan untuk mepublikasikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui pesan SMS.
Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan dengan adanya kenaikan iuran banyak peserta yang berpindah kelas menyesuaikan dengan kemampuan.
Mantan Anggota DPR dua periode ini menambahkan dalam putusannya, MA juga mencatat ada masalah di sistem BPJS Kesehatan.
Poin penting yang harus digarisbawahi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas tersebut tidak tepat di tengah situasi kemampuan masyarakat
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.
Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Rabu 1 Juli 2020. Simak besaran iuran tiap kelas.
"Tolonglah pemerintah, lihatlah dengan mata hati kondisi rakyat saat ini," katanya
Fraksi PKS sudah mengirim surat secara resmi menolak kenaikan kembali iuran BPJS, karena perekonomian masyarakat sedang sulit di tengah pandemi corona
Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada saat ini masih di bawah hitungan aktuaria
"Mohon maaf, kasian saya sama Presiden Jokowi, seakan-akan atas kemauan sendiri membuat Perpres ini," ucapnya
Pemerintah berencana menyetarakan seluruh kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Tak hanya Kementerian Kesehatan, namun politikus Golkar tersebut mengatakan akan mengundang kementerian lain yang terkait
Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur, menyoroti upaya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali melakukan judicial review atau uji materi terhadap Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendaftarkan hak uji materiil kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
Melki Laka Lena mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi komperhensif dan jangka panjang pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan pihak lain di luar mitra kerja Komisi IX juga berkemungkinan dipanggil
Dirinya menyinggung putusan Mahkamah Agung terkait iuran BPJS dalam gugatan Perpres 75/2019.
Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah kewajiban para direksi dan seluruh karyawannya bukan dengan cara menaikkan tarif iuran.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terlibat perdebatan dengan PLT Deputi 2 KSP, Abetnego Tarigan.
Politikus PKS menilai seharusnya pemerintah melonggarkan segala bentuk tanggungan masyarakat, bukan justru tambah membebani.