Terkini Lainnya
TOPIK
Mardani H Maming sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 m.
KPK menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kini Maming divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara.
KPK banding terhadap vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Dikatakan Ali, putusan itu menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penegakan hukum tipikor pada perkara ini telah sesuai mekanisme
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming dengan pidana penjara 10 tahun
Penasihat hukum Mardani H Maming berharap masyarakat bisa terus memonitor dan memantau seluruh rangkaian persidangan tersebut
KPK limpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasisin.
KPK telah merampungkan penyidikan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM), dia bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
KPK menggeledah perusahaan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Batulicin Enam Sembilan yang berlokasi di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
PBNU tunjuk H Gudfan Arif Ghofur (Gus Gudfan) jadi Plt bendahara umum PBNU, Gus Gudfan ternyata pengusaha yang juga anak pengasuh ponpes di Lamongan.
Mardani H Maming mendekam di rutan KPK, PBNU tunjuk H Gudfan Arif Ghofur atau Gus Gudfan sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum PBNU.
Berikut penjelasan Denny Indrayana perihal dirinya yang tidak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kasus dugaan suap dan gratifikasi tanah bumbu
PDIP siap memberikan bantuan hukum kepada kadernya Mardani Maming yang saat ini ditahan KPP terkait kasus suap dan gratifikasi di Tanah Bumbu.
Berikut update kasus Mardani Maming, kini resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK.
Denny Indrayana masih mengkaji langkah hukum untuk eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menyambut baik sikap Mardani Maming yang akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan KPK, Kamis,(28/7/2022).
Berikut perjalanan Mardani Maming menjadi tersangka di mana diduga terima uang Rp 104 miliar hingga bangun perusahaan fiktif
Mardani Maming terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, simak perjalanan kasusnya hingga ia menyerahkan diri ke KPK.
Informasi soal adanya pembocor informasi di internal KPK kembali berhembus setelah Mardani Maming gagal ditangkap KPK.
Penahanan Mardani Maming dilakukan KPK mulai Kamis kemarin, 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus mendatang.
Mardani Maming menyuarakan pembelaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengurai konstruksi perkara yang menjerat politikus PDIP eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengaku tak pernah kabur atau menghilang dari kejaran KPK. Ia mengaku sedang ziarah wali songo.
KPK hanya menjadikan Mardani Maming sebagai tersangka tunggal lantaran, penyuap Mardani Maming telah meninggal dunia.
KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.