Terkini Lainnya
TOPIK
Pengacara M Sholeh akan menggugat soal aturan BPJS Kesehatan jadi syarat layanan publik. Ia menilai aturan tersebut memberatkan masyarakat.
Mulai hari BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi pelayanan publik, jual beli tanah hingga pengurusan tekait naik haji.
Mulai hari BPJS Kesehatan menjadi syarat layanan publik, jual beli tanah hingga pengurusan terkait umrah dan naik haji.
Pengamat hukum sekaligus pengacara M Sholeh menilai kebijakan mengenai kepesertaan BPJS adalah jalan untuk menutupi defisit bukan perbaikan layanan.
Pengamat hukum sekaligus pengacara Muhammad Sholeh akan menggugat Instruksi Presiden (Inpres) terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, informasi yang tersebar di publik banyak tidak tepatnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andi Megantara mengatakan, syarat tersebut mulai dari mengurus layanan SIM
Kebijakan keanggotaan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus berbagai keperluan mendapat tanggapan bermacam-macam.
Berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan secara online di aplikasi Mobile JKN. Masyarakat tak perlu antre.
Pengamat nilai aturan terkait BPJS jadi syarat buat SIM hingga jual beli tanah akan banyak kendala pada implementasinya.
Deretan layanan publik ini mengharuskan masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan.
YLKI menyebut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat digugat masyarakat ke MA
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim buka suara soal kebijakan wajib bagi masyarakat miliki kartu BPJS Kesehatan untuk syarat layanan pertanahan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim buka suara soal kebijakan wajib bagi masyarakat miliki kartu BPJS Kesehatan untuk syarat layanan pertanahan
Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli rumah sudah menjadi kebijakan pemerintah dan REI tidak terlalu keberatan.
YLKI meminta pemerintah membatalkan kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah hingga mengurus SIM.
Mulai 1 Maret 2022, kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, ikut serta BPJS Kesehatan merupakan bentuk wujud gotong royong dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Pemerintah menetapkan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah akan segera diterapkan mulai 1 Maret 2022 menyusul terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang JKN
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pemerintah akan mewajibkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun.
BPJS Kesehatan memberikan tanggapannya mengenai kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat untuk transaksi jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Aturan ini pun dinilai konyol dan mengada-ada.
Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut pemerintah kembali memperlihatkan kelemahannya dalam komunikasi publik.
Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.