Terkini Lainnya
TOPIK
Setelah dibubarkan, sambung Gus Rofiq, HTI bisa lebih berbahaya karena mereka menyusup ke mana-mana.
Menurut Ismail, pihaknya akan mengkonsultasikan masalah ini ke Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukumnya.
Untuk menanggapi putusan MA tersebut, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto belum merespons pesan singkat yang dilontarkan wartawan.
Hal tersebut terjadi karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan HTI.
Ismail Yusanto mengaku tidak tahu-menahu soal pelaporan dirinya terkait seruan ganti sistem yang dikatakannya viral di jagat maya.
Agama itu menyangkut berbagai aspek kehidupan yang luas, sementara idologi hanya soal politik saja.
Koordinator Progres 98 angkat bicara terkait putusan hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan dari HTI.
"Secara hukum sudah dibubarkan dan dilarang. Jangan sampai masih ada dan menimbulkan perpecahan,”
Hal itu dijelaskan oleh Ketua DPP HTI, Rokhmat S Labib yang mengatakan pendukung bertambah lebih banyak dibanding sebelumnya.
Pemerintah menyarankan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk kembali ke pangkuan NKRI dengan ideologi negara Pancasila.
Pemerintah siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menjabarkan beberapa hal janggal yang menjadi pertimbangan hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Itu sah saja kan? Kalau kami ada hubungannya dengan Hizbut Tahrir di luar negeri? Sama saja dengan organisasi yang lain,"
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaku mendukung pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan bukan masalah jika orang-orang HTI bergabung dan mendukung partai yang dipimpinnya.
Bukan hanya HTI saja, organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," ujar Gatot
Wiranto mengatakan saat ini banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat adalah sesuatu yang sangat menentukan
Baginya saat ini, HTI mengajarkan dan mengamalkan ajaran Islam sebagaimana yang diwajibkan
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak sependapat dengan majelis hakim Pengadilan TUN.
Menolak putusan hakim PTUN tersebut, karena putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman
Polri dengan stakeholders terkait masalah ini akan bertindak tegas manakala ada ormas-oramas yang bertentangan dengan ideologi negara.
Beberapa orang terlihat lalu lalang keluar masuk dari pintu kantor tersebut. Suara azan juga masih terdengar dari dalam gedung ormas
Dia mengaku mengenal HTI selama 7 tahun dari saudaranya yang terlebih dahulu ikut dalam pengajian
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memperkuat keputusan Pemerintah yang mencabut dan membubarkan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinyatakan terbukti telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Pancasila.
Ajakan ini diungkap Lukman pasca-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan HTI atas pembubarannya.
Pengamat Politik Islam, Dr Sri Yunanto, mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan PTUN tersebut.
Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Pemerintah pada Senin (7/5/2018).
Langkah HTI banding, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, kasus keputusan membubarkan HTI ini menguji kebebasan berpendapat.