Terkini Lainnya
TOPIK
"Saya yakin dan percaya ada saatnya akan indah. Itu saja kalimat saya. Indah pada saatnya. Kenapa saya yakin? karena tujuan dan niat kita baik"
Jangan fobia terhadap GBHN atau PPHN. Untuk menetapkan PPHN memang perlu amandemen UUD 1945. Hal penting adalah mengawal dan mencegah 'penumpang gelap
Hal ini disampaikan oleh Ketua MPR RI tersebut pada webinar Kebangsaan 'PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil'
Suharso menyebut mekanisme terakhir cenderung efektif mencegah adanya kemungkinan masuknya atau terjadinya perubahan isi dalam PPHN
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyebut penyusunan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) harus rampung dalam waktu dekat.
Suharso Monoarfa menyebut setidaknya ada tiga mekanisme yang diperlukan untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PPHN, sebagai visi negara, memastikan terwujudnya pemerataan pembangunan berkelanjutan, yang proses perencanaannya melibatkan semua elemen bangsa
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MPR tersebut pada Kongres Kebangsaan MPR RI: Ikhtiar Memperadabkan Bangsa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sangatlah mendasar dan mendesak.