Terkini Lainnya
TOPIK
Najwa juga menyampaikan, Presiden FIFA Gianni Infantino juga sangat ingin sepakbola Indonesia bersih dari praktik pengaturan skor.
kasus ini berawal dari pemilik klub Gresik putra paranane FA, Zha Eka Wulandari yang melapor ke Asprov PSSI Jawa Timur
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menuding, Bambang Suryo yang sudah dihukum seumur hidup tak bisa ke bola, berlindung di balik Mata Najwa
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menyebut sebanyak 84 wasit Liga 1 merasa terhina dan jadi tertuduh. Mereka meminta Mata Najwa mengungkap Mr Y
asisten wasit Liga 2 itu mengatakan sempat dihubungi Bambang Suryo untuk mau menjadi narasumber di Mata Najwa dan disuruh mengaku menjadi wasit Liga 1
Kini PSSI masih memburu Mr X yang menelepon salah satu pemain Perserang yang menyuruhnya agar melakukan pengaturan skor.
Warganet sempat bertanya-tanya mengenai satgas Anti mafia bola di pinggir lapangan, pasalnya Satgas Anti Mafia Bola sendiri sudah bubar tahun lalu
Mochamad Iriawan menilai ragu sosok itu merupakan wasit PSSI lantaran saat ditanya presenter soal pendapatan dari PSSI, Mr Y tak mau mengungkapkan
Mochamad Iriawan menegaskan bahwa dirinya tak mentolerir adanya praktik pengaturan skor di kompetisi sepakbola Indonesia.
Dalang pengaturan skor, Mr X belum bisa diungkap karena menghubungi pemain Perserang dengan private number
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan Satuan Tugas Antimafia Bola jilid III telah aktif bekerja sejak 1 Februari 2020.
apolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang tugas Satgas Anti Mafia Bola jilid III yang dipimpin Karo Provos Polri, Brigjen Hendro Pandowo.
Satgas Antimafia Bola Jilid II terus berupaya membersihkan dunia persepakbolaan Indonesia dari kecurangan.
13 Sub-satgas Antimafia Bola Jilid II akan melakukan pertemuan di Jakarta dipimpin Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo.
Penasihat Hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Joko Driyono atau Jokdri, memeluk istri dan anaknya di ruang sidang usai hakim menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepadanya
Perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan perkara pengaturan skor pertandingan di Banjarnegara Jawa Tengah
Joko Driyono atau Jokdri divonis bersalah atas perusakan barang bukti sebagaimana diatur dalam pasal pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Tim kuasa hukum Joko Driyono menjawab replik dari JPU melalui duplik yang dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri kembali digelar, Senin (15/
Joko Driyono atau Jokdri sakit sebelum tuntutan terhadapnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Joko Driyono atau Jokdri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Penasehat Hukum Joko Driyono atau Jokdri, Mustofa Abidin menanggapi terkait ditundanya sidang pembacaan tuntutan kliennya untuk kali kedua.
Hal itu disampaikan Joko Driyono ketika keluar ruang sidang setelah hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai Kamis (4/7/2019).
Hakim Kartim Haeruddin mengingatkan Jaksa Penuntut Umum soal masa tahanan Joko Driyono tidak bisa diperpanjang lagi.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Driyono
SOS menyesalkan langkah Polri yang tidak memperpanjang masa tugas Satgas Antimafia Bola.
Sehingga menyuruh sopirnya, Muhamad Mardani Morgot alias Dani untuk menggunakan akses khusus melalui pintu apartemennya.
Jokdri tidak kuasa menahan tangis saat hakim memberikan dirinya waktu untuk memberikan pernyataan terakhir.
Sidang lanjutan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono digelar di pengadilan Pengadilan Jakarta Selatan kemarin.