Terkini Lainnya
TOPIK
Perkara mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju telah berkekuatan hukum tetap atau inkra
Dewas KPK masih mengusut laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.
Dewas KPK turut menyikapi tudingan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait adanya keterlibatan Komisioner Lili Pintauli Siregar
Robin terbukti menerima suap Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau total senilai Rp 11,538 miliar.
Kekecewaan Robin lantaran hakim menilai JC yang ia ajukan untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dinyatakan tak relevan
Hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara tindak pidana suap.
KPK merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks penyidik KPK asal Polri, AKP Ste
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subside
Menurut KPK, keterangan AKP Robin itu tidak didukung dengan bukti yang kuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas niat eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ingin menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pint
Robin bahkan membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Adapun tujuan Robin menakuti Azis karena ia mengklaim ingin meminjam uang Rp200 juta kepada Azis.
AKP Robin berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju berniat menjebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke dalam penjara.
Stepanus Robin Pattuju mengakui telah melakukan upaya penipuan dalam penanganan lima perkara di komisi antikorupsi.
AKP Robin memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar borok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Empat saksi yang akan dihadirkan yakni Agus Susanto, Agus Supriyadi, Rizky Cinde, dan Sebastian Marewa.
Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar peran pengacara Arief Aceh yang merupakan kenalan dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Permintaan justice collaborator (JC) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin hilang dalam tuntutan yang dibacakan jaksa.
Stepanus Robin Pattuju dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang tuntutan terhadap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju pada Senin (6/12/2021) digelar offline di Pengadilan Tipikor Jakarta.
MAKI melaporkan Lili lantaran diduga terlibat dalam sengkarut perkara dugaan suap di Tanjungbalai.
Alexander Marwata menyarankan mantan Penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju untuk kooperatif dalam persidangan jika permintaan justice collaborato
Ia menilai hal tersebut merupakan hak Robin sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, AKP Robin bisa membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut perkara suap di Tanjungbalai.