Terkini Lainnya
TOPIK
Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara kericuhan konser Berdendang Bergoyang berinisial AL dan MA, Selasa (22/11/2022).
Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kericuhan konser 'Berdendang Bergoyang' berinisial AL dan MA.
Polisi akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang untuk menentukan apakah ada tersangka baru/tidak
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan syarat wajib lapor untuk kedua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang.
Ikmal Tobing menyesalkan sikap promotor Berdendang Bergoyang yang masih bandel soal perizinan.
Kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang terus diselidiki pihak kepolisian. Selasa (8/11/2022) hari ini dua tersangka diperiksa.
Ikmal Tobing ternyata ikut merasakan dampak dari kekacauan penyelenggaraan festival Berdendang Bergoyang.
Polres Metro Jakarta Pusat dikabarkan bakal memeriksa dua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang, Selasa (8/11/2022) besok.
Masing masing tersangka berinisial HA pihak penyelenggara dan DP Direktur yang menaungi Event Organizer Emvrio Production
Polres Metro Jakarta Pusat disebut masih membidik tersangka lain dalam kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni HA dan DP perihal kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang. Namun keduanya belum ditahan.
HA dan DP diduga melanggar Pasal pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Dua orang tersebut yakni penanggung jawab event konser musik berdendang bergoyang berinisial (HA) dan (DP) direktur perusahaan event
Berikut fakta-fakta dua orang menjadi tersangka kasus kericuhan Berdendang Bergoyang, tersangka kemungkinan bertambah.
Kepolisian menetapkan dua orang tersangka buntut kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta, keduannya tak ditahan.
Keduanya dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang.
Festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
Polres Metro Jakarta Pusat sudah memeriksa 17 saksi kasus Festival Berdendang Bergoyang
Polisi menyebut konser Berdendang Bergoyang menjual tiket konser sebelum mendapatkan izin dan mengajukan rekomendasi perizinan.
HA mengepalai beberapa penanggung jawab bidang seperti perizinan, produksi, acara, tiket, keamanan, dan sebagainya
Imbas konser musik 'Berdendang Bergoyang' yang melebihi kapasitas penonton, kedepan Polres Metro Jakarta Pusat bakal memperketat perizinan acara
Komarudin menambahkan jika status HA bisa saja dinaikkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan penyidikan
Komarudin menegaskan pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang hanya meminta izin jumlah penonton sebanyak 3 ribu
Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat (4/11/2022).
Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat sore.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikan status kasus keributan dalam konser musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan.
Andien menyayangkan promotor festival musik Berdendang Bergoyang gagal beri kenyamanan. Ia sempat dengar isu rusuh hingga rela tak tuntas nyanyi.
Andien menjadi satu di antara musisi yang tampil di acara konser Bedendang Bergoyang Hari Kedua pada Sabtu (29/10/2022).
Sekjen Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin menyebut adanya kemungkinan konser musik di akhir 2022 terancam batal digelar.