Terkini Lainnya
TOPIK
Choky alias Pak RT Rutan Bareskrim Polri hadir menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Sidang kasus pengeroyokan terhadap M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beragam momen terjadi di ruang sidang kasus penganiayaan M Kece, seperti Napoleon Bonaparte gebrak meja hingga berpelukan
Berkali-kali M Kece tak hadir di sidang kasus penganiayaan terdakwa Napoleon Bonaparte karena sakit, akhirnya M kece hadiri di sidang pakai kursi roda
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (16/6/2022).
Irjen Napoleon Bonaparte bakal segera disidang pemecatan seusai seluruh kasus hukumnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terdakwa kasus kekerasan Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebut Youtubers M. Kece merupakan pemain watak dan pesandiwara.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban yang dilaksanakan, Kamis (2/6/2022) ditunda karena M. Kece masih sakit.
Irjen pol Napoleon Bonaparte merasa tak sepakat dengan kesaksian dari korban Muhammad Kosman alias M. Kece dalam sidang
Napoleon mengatakan, pernyataan dari M. Kece yang dialamatkan kepada dirinya itu merupakan kebohongan.
Terpidana kasus penistaan agama M Kece hadir mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte pada dirinya.
Menurut Kece, Kejadian itu berlangsung dini hari 27 Agustus 2021, di ruang 11, Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Muhammad Kosman alias M. Kece hadir dalam sidang lanjutan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (19/5/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Persidangan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan dari terdakwa Napoleon atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dia pun membandingkan kasus M Kace dengan vonis yang diterima eks pimpinan FPI Munarman yang juga digelar di hari yang sama.
M Kace dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Kuasa hukum M Kece mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kece
PN Jaksel agendakan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 WIB.
Youtuber Muhamad Kece atau M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021).
Terdakwa Muhammad Kece alias M Kace tertidur saat di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ciamis, Kamis (2/12/2021).
Hasil sidang disiplin, 2 penjaga rutan Bareskrim ditahan 7 hari karena lalai bertugas yang berujung penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon dkk.
Hasil sidang disiplin, 2 penjaga rutan Bareskrim ditahan 7 hari karena lalai bertugas yang berujung penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon dkk.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan berkas perkara itu kini masih tengah dalam penelitian oleh Jaksa Peneliti dalam 7 hari ke depan.
Kejaksaan Agung menilai berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Muhammad Kece dinyatakan masih belum lengkap.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakar
Bareskrim Polri menyatakan belum dapat izin untuk dapat memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.
Beredar surat permohonan pencabutan laporan polisi yang diduga dituliskan oleh Muhammad Kece dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Humas Polri, Rusdi Hartono mengungkapkan Muhammad Kace telah mengirimkan surat permontaan maaf kepada Irjen Napoleon Bonaparte.