androidvodic.com

Wisatawan Dikenakan Biaya Karantina Rp25 Juta, untuk Apa Saja? Ini Penjelasan Sandiaga Uno - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, menyebutkan jika wisata Bali akan kembali dibuka untuk wisatawan internasional.

Penerbangan internasional pun akan dibuka pada 14 Oktober 2021. Hal ini diungkapkan pada acara Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2021.

"Kami terus mempersiapkan dengan penuh kewaspadaan dan kehati-hatian. Pada 14 oktober akan kita terima penerbangan internasional pertama di Bali," ungkapnya saat diwawancarai Tribunnews, Selasa (7/10/2021).

Wisatawan asing nantinya diwajibkan untuk melakukan karantina selama 8 hari.

Baca juga: 14 Oktober 2021 Bali Dibuka untuk Wisata Mancanegara, 35 Hotel Ditunjuk untuk Karantina

Baca juga: Jelang Dibukanya Pintu Wisman ke Bali, Kemenhub: Tinggal Hotel Karantina Sedang Dipersiapkan

Di sisi lain, beredar kabar jika wisatawan asing akan dikenakan biaya sebesar 25 juta. Benarkah? Untuk apa saja?

Terkait informasi tersebut, Sandiaga pun memberikan tanggapan. Ia mengatakan kalau turis asing tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Kecuali, biaya selama berada di hotel saat karantina.

"Tidak dikenakan biaya tambahan. Yang mereka harus menanggung adalah tentunya biaya hotel selama 8 hari yang harus mereka bayar sendiri. Dan ini adalah bagian dari prokes kita," katanya lagi.

Karantina untuk memastikan bahwa tidak ada varian baru maupun virus Covid-19 yang masuk dari wisatawan mancanegara. Tentunya nanti akan disampaikan sosialisasi dan edukasi.

Selain itu, Sandiaga juga menyebutkan ada usulan jika karantina tidak dilakukan hanya di hotel saja. Tapi juga dalam zona resort dan hotel yang memiliki fasilitas lain.

"Banyak juga wisatawan yang menyanggupi dan mengusulkan bahwa karantina tidak di kamar tapi di dalam zona resort. Atau hotel yang memiliki fasilital yang bisa dinikmati selama karantina. Tentu dengan prokes dan disiplin," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat