androidvodic.com

Kemendikbud Gelar Rapat Koordinasi dengan Para Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia - News

TRIBUNNERS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para kepala dinas pendidikan provinsi se-Indonesia. Rakor tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 September 2017, di Jakarta.

Pertemuan ini bertujuan menyatukan persepsi dan memberikan perkembangan atas tindaklanjut pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundangan bidang pendidikan dasar dan menengah di daerah.

Baca: Kejadian Aneh di Komplek Pemakaman Hebohkan Netizen Malaysia

“Rapat koordinasi bidang pendidikan dasar dan menengah ini membahas tentang isu strategis, karena kebijakan itu memiliki mata rantai yang panjang, dan keputusan yang baru dimasukkan untuk menyempurnakan keputusan yang lama,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam pembukaan Rakor Pendidikan Dasar dan Menengah, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (18/09/2017).

Pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi, seperti evaluasi pelaksanaan pengalihan Personil, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D), kebijakan pelaksanaan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Cabang Dinas dan UPTD terkait Pengalihan Kewenangan Pendidikan Menengah perlu dibahas dan disinkronkan lebih lanjut.

Baca: Lewat Wawancara, Psikolog Ini Berhasil Ungkap Misteri Ponari, Simak Videonya!

“Tim Asistensi provinsi diharapkan membantu sekolah untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan berbagai sumber belajar dan mendayagunakan peran berbagai unsur. Tolong segera dibentuk Satgas terkait hal ini,” pesan Mendikbud.

Selanjutnya dalam kebijakan penyelenggaraan pendidikan berbasis Zonasi, tutur Mendikbud, pada prinsipnya menyediakan pelayanan publik yang terbaik, tidak menjadikan sekolah sebagai wadah persaingan.

Selain itu juga memberikan kesempatan kepada siswa memilih sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, dan tidak diskriminasi dalam penerimanaan peserta didik baru.

“Kebijakan pengembangan dan pemberian bantuan, distribusi dan peningkatan kompetensi guru, pemenuhan fasilitas belajar, buku, dan alat pendidikan akan menjadi pertimbangan dalam kebijakan zonasi ini,” jelas Mendikbud.

Terkait dengan kebijakan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Mendikbud menegaskan tidak mengubah kurikulum yang sudah berjalan.

“Disinilah revitalisasi peran guru perlu dilakukan. Sistem penilaian agar segera menyesuaikan, tidak hanya akademis, namun juga catatan pengembangan kepribadian perlu dilakukan. Portfolio ini penting untuk masa depan anak," tutur Mendikbud.

“Selain itu belajar dilakukan tidak hanya di sekolah, namun juga di dalam keluarga dan masyarakat. Pelaksanaan PPK pada satuan pendidikan terintegrasi dengan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler,” tambah Mendikbud.

Mendikbud berharap pertemuan dalam Rakor ini dapat dilakukan dengan optimal, sehingga menghasilkan pemikiran-pemikiran yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah pokok yang terjadi di daerah masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat