PPDB, Berebut Keadilan di Ibu Kota - News
Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH
News - Orang-orang sedang berebut keadilan, khususnya di Ibu Kota, terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Umur atau nilai akademikkah, "keadilan" yang sedang diperebutkan itu.
Pilih salah satu, umur atau nilai akademik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memilih umur, dan itu dianggap adil.
Sedangkan orangtua yang nilai akademik anaknya tinggi, memilih nilai akademik, karena itulah yang dirasa adil.
Jangankan berebut keadilan, keadilan itu sendiri terlalu sulit parameternya. Keadilan itu relatif. Bahkan sekadar definisinya saja, keadilan itu terlalu sulit untuk dirumuskan.
Makanya ada banyak definisi keadilan menurut para filsuf dan ahli, dan ternyata definisi itu berbeda satu sama lain.
Intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya, atau sesuai proporsinya.
Atau mungkin kita bisa menggarisbawahi definisi keadilan menurut Franz Magnis Suseno (6 Mei 1936-sekarang) bahwa keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajiban masing-masing.
Tapi baiklah. Semua itu bermula dari sistem zonasi dalam PPDB yang tidak lagi melihat nilai akademik, tetapi berdasarkan zona dan usia.
Apabila jumlah pendaftar dalam PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Usia yang lebih tua akan didahulukan.
Dengan kata lain, bodoh pun, asal tinggal dekat dengan sekolah dan umurnya lebih tua dari yang lain, calon peserta didik itulah yang mendapat prioritas untuk diterima di sekolah negeri yang dituju.
Sebaliknya, pintar atau nilai akademiknya tinggi sekalipun, kalau tinggalnya tidak dekat dengan sekolah dan umurnya pun lebih muda dari yang lain, maka ia akan tersingkir.
Bila ada dua calon peserta didik yang jarak rumah mereka dengan sekolah masih dalam zona yang sama, tapi umurnya berbeda, maka yang akan diterima adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua, meskipun nilai akademik calon peserta didik yang usianya lebih muda lebih tinggi, sedangkan yang lebih tua nilai akademiknya lebih rendah.
Terkini Lainnya
Tribunners / Citizen Journalism
Intinya, kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu untuk pemerataan kesempatan pendidikan yang berkualitas, baik bagi si punya maupun si papah.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Camping Naik Kelas CAF Depok, Komitmen Lestarikan Alam dengan Aksi Penanaman Pohon
Jalur Mandiri Unsoed 2024 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftarannya
Yenny Wahid Targetkan Panjat Tebing Raih Dua Medali Emas di Olimpiade Paris 2024
Dinding Turap Tol JORR di Bintaro Ambruk Tak Kuat Tahan Luapan Air Hujan
Live Hasil Semifinal Badminton Kejuaraan Asia Junior 2024, 2 Wakil Indonesia Jaga Asa Tradisi Medali