androidvodic.com

Mereka yang Lancung Dalam Kasus Ferienjob di Jerman - News

Oleh: Dr. Algooth Putranto
Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya

SEJAK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi ribuan mahasiswa bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob, media di Indonesia justru sibuk memungut cerita yang berceceran.

Tidak satupun media di Indonesia yang berusaha menyajikan cerita lengkap bagaimana TPPO berkedok program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) bisa berjalan lancar dan seolah-olah direstui oleh peraturan yang ada.

Penulis akan memulai dengan utak-atik Presiden Joko Widodo yang mencerai-kawinkan Pendidikan Dikti (Dikti) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berimbas pada manajemen internal yang berimbas pada kebijakan yang tambal sulam. 

Sejarah mencatat Jokowi pada 2014 dalam Kabinet Kerja memisahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dari Pendidikan Dikti (Dikti) dan dilebur di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Sebagai Mendikbud adalah Anies Baswedan, sedangkan Menristek Dikti adalah M Nasir.

Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Magang di Jerman Tak Terdata di BP2MI

Entah angin apa yang membisiki Jokowi sehingga mengambil langkah ‘agak laen’, pada tahun 2021, Kemenristek justru dikawinkan lagi ke Kemendikbud menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Menterinya Nadiem Anwar Makarim yang tidak punya pengalaman manajerial mengurus dunia pendidikan, diikuti kebijakan peleburan lembaga penelitian nonkementerian (LPNK) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional(BRIN) yang hasilnya tidak kalah ributnya.

Makin celaka, Menteri Nadiem yang hanya punya pengalaman manajemen tukang ojek freelance  membawa model itu ke kementerian yang dia pimpin.

Salah satu yang bikin geli, sejak 2020, Direktorat Jenderal (Dirjen) Dikti hanya diurus oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Jika kita lihat Pasal 14 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka jelas seseorang yang ditunjuk sebagai Plt Tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.Alias ya di masa Mas Menteri Nadiem, pak Dirjen Dikti hanyalah pejabat pajangan.

Kembali pada MBKM, program ini diatur melalui regulasi Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Standar Proses Pembelajaran, khususnya di pasal 15 dan 18.

Baca juga: Akan Tegur 33 Kampus, Menko PMK Ungkap Penyebab Mahasiswa Magang di Jerman Jadi Korban TPPO

Ada beberapa program yang ditawarkan oleh program MBKM di antaranya Magang Bersertifikat, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Kampus Mengajar, hingga Studi Proyek Independen Bersertifikat.

Mahasiswa diberikan keleluasaan untuk belajar di luar cangkupan program studinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat