Authorized Economic Operator Permudah Prosedur Pengiriman Barang Ekspor - News
Laporan Wartawan News, Arif Wicaksono
News, JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai meluncurkan program Authorized Economic Operator (AEO) Indonesia. Peluncuran AEO ini sebagai langkah untuk memudahkan prosedur pengiriman barang ekspor dengan biaya logistik serendah mungkin.
"Dengan AEO kita harapkan ada efisiensi karena adanya kemudahan standar pengiriman barang dalam rantai pasokan sehingga pemberlakuan pengecekan volume barang akan menjadi lebih mudah," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono saat press conference AEO di Jakarta Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Kemudahan itu karena adanya sertifikasi AEO seperti percepatan proses pengeluaran barang dengan tidak melakukan penelitian dokumen atau pemeriksaan fisik sehingga akan diperiksa melalui audit eksternal oleh bea dan cukai saja.
Selain itu, penerbitan standar AEO akan dimasukkan dalam perdagangan internasional. Beberapa negara yang tergabung dalam WTO, WCO, APEC, ASEAN akan menggunakan AEO.
"Apalagi jelang AEC pada 2015 akan banyak negara ASEAN yang menggunakan sistem AEO, ini akan berguna bagi kita," jelasnya.
Diakui peluncuran AEO ini terlambat karena pemerintah telah menandatangani letter of inten untuk implementasi AEO di Indonesia pada 2005.
"Ini memang terlambat karena kita sudah berkomitmen untuk melakukanya pada 2005," jelasnya.
Terkini Lainnya
Peluncuran AEO ini sebagai langkah untuk memudahkan prosedur pengiriman barang ekspor dengan biaya logistik serendah mungkin
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus