Ada Pihak Tertentu Sengaja Mengganjal Revisi UU Migas - News
News, JAKARTA - Tidak kunjung selesainya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) hingga saat ini, disebabkan adanya ganjalan dari pihak tertentu yang menginginkan UU tersebut tidak direvisi.
"Ada pihak-pihak tertentu yang ingin agar undang-undang ini tidak segera direvisi, ada yang mengganjal revisi ini," tutur Mantan Satgas Antimafia Migas Fahmi Radhi, Jakarta, Sabtu (29/10/2016).
Menurutnya, saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menggodok revisi UU Migas tersebut dan kabarnya akan segera dirampungkan dalam waktu dekat ini.
"Saya kira sekarang jalannya sudah benar, ada yang sudah sadar," tutur Fahmi.
Fahmi juga menyoroti status SKK Migas yang harus dilakukan pilihan antara menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus atau digabungkan dengan PT Pertamina dengan fungsi pengelolaan migas di Tanah Air.
"Ada dua opsi di DPR, tiga kaki dan dua kaki. Kalau tiga kaki itu SKK migas jadi BUMN khusus. Kalau dua kaki itu masuk ke pertamina, itu menjadi perdebatan panjang di DPR, arahan yang sudah benar, bahwa ini harus dikembalikan sesuai dengan pasal 55 UU Migas (sesuai konstitusi)," kata dia.
Terkini Lainnya
"Ada pihak-pihak tertentu yang ingin agar undang-undang ini tidak segera direvisi, ada yang mengganjal revisi ini"
Harga Motor Honda Matic Periode Juli 2024 Dijual Naik: Scoopy Sporty Melonjak Jadi Rp 22.525.000
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sampaikan Permintaan Maaf, Indo Premier Sekuritas Tindaklanjuti Kelemahan Reksa Dana Saham
Serikat Pekerja: Banyak Buruh Terjerat Pinjol karena Kecanduan Judi Online
IHSG Pagi Ini Menguat Tipis, Rupiah Melemah di Posisi Rp 16.304 Per Dolar AS
Harga Emas Antam Hari Ini, 9 Juli 2024: Turun Rp 7.000, per Gram Dibanderol Rp 1.389.000
Buruh Dukung Penerapan Antidumping, Tiru AS dan Jepang