Freeport Beri Waktu 4 Bulan Negosiasi, Jika Gagal Akan Gugat ke Badan Arbitrase Internasional - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) akan membawa ketidaksepakatan dengan pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional dalam waktu 120 hari sejak 17 Januari 2017.
Ketidaksepakatan tersebut yaitu PTFI harus mengakhiri kontrak karya (KK) pada 1991 menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), jika ingin memperoleh ijin ekspor konsentrat.
Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C Adkerson mengatakan, pada 17 Januari 2017 PTFI telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM, mengenai tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran KK oleh Pemerintah Indonesia.
"Di situ ada waktu 120 hari (4 bulan), dimana Pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu dan jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan, maka kami memulai proses untuk melakukan arbitrase," tutur Richard, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Baca: Freeport Indonesia Ngotot Ingin Pakai Perjanjian Kontrak Karya Tahun 1991
Menurut Richard, hukum Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional, dimana suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak yang berkontrak tersebut.
"Tapi kontrak itu tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian," papar Richard.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), perusahaan pertambangan yang ingin ekspor konsentrat wajib mengubah KK menjadi IUPK.
![Richard C Adkerson](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/richard-c-adkerson_20170220_132154.jpg)
Selain itu, perusahaan juga harus membangun smelter, divestasi 51 persen dan wilayah kerjanya akan disesuaikan dalam ketentuan yaitu 25 ribu hektar.
Ketika perusahaan pertambangan sudah menjadi IUPk, maka wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, dimana pajaknya nanti dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Terkini Lainnya
Freeport Indonesia
"Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan, maka kami memulai proses untuk melakukan arbitrase."
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
BERITA TERKINI
berita POPULER
Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan
Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Inaplas Keluhkan Permendag 8/2024: Industri Polyester Telah Tutup dan Lainnya Segera Menyusul
Komisi VI DPR Nilai Tepat BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat
Perluas Jangkauan di Asia-Pasifik, Vietjet Buka Rute Penerbangan ke China dan Korea Selatan