androidvodic.com

Dua Penumpang Curi Pelampung Maskapai Batik Air - News

News, JAKARTA - Dua orang penumpang Batik Air penerbangan ID 7171 Aceh-Jakarta melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, kedapatan membawa empat jaket pelampung dari dalam pesawat.

Keempat penumpang itu kini sudah diamankan pihak kepolisian Jakarta Timur, dan terancam sanksi pidana dua tahun kurungan penjara atau denda materi Rp 200 juta.

Manajer Humas Lion Air Group Andy Saladin mengatakan, kedua penumpang itu terbukti membawa empat jaket pelampung dari dalam pesawat, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak keamanan penerbangan. Penumpang itu diamankan saat menunggu bagasi di terminal kedatangan Bandara Halim Perdana Kusuma.

"Kami minta pihak kepolisian menindak tegas, agar ada efek jera," katanya, di Jakarta, Jumat (7/4).

Andy menjelaskan, maskapai batik Air nomor penerbangan ID 7171 mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pukul 12.10 WIB. Selesai seluruh penumpang turun dari pesawat, pramugari melakukan pengecekan jaket pelampung yang biasa tersimpan dibawah kursi pesawat.

"Ini merupakan prosedur utama dalam penerbangan kami," katanya.

Namun pada deretan bangku nomor 26 terdapat empat jaket pelampung hilang dari tempatnya. Pramugari langsung melaporkan kepada pihak keamanan penerbangan untuk dilakukan pengawasan kepada seluruh penumpang Batik Air di terminal kedatangan.

Beruntung petugas keamanan penerbangan langung sigap melakukan pengawasan dan menangkapkan. Setelah dilakukan pengecekan secara random di terminal kedatangan, kata dia, didapati dua orang sedang membawa empat jaket pelampung milik maskapai Batik Air saat menunggu bagasi.

"Kini dua orang itu sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian," katanya.

Andy mengatakan kejadian ini adalah yang pertama kali terjadi di maskapai Batik Air. Penumpang diminta tidak melakukan pencurian alat keselamatan penerbangan, karena seluruh peralatan penerbangan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Dalam pasal 54 dan pasal 412 UU Penerbangan, diatur hal-hal yang mengganggu keselamatan penerbagan adalah menyalakan telepon genggam, mengambil dan memindahkan pelampung, dan pengrusakan peralatan pesawat. Bagi pelanggar aturan tersebut, dikenakan denda Rp 200 juta atau dua tahun kurungan penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat