Perda KTR Bogor Terus Menuai Protes dari Pengamat - News
News, JAKARTA - Sejumlah peraturan daerah (Perda) Kota Bogor menjadi sorotan. Salah satunya Perda No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Terutama perihal larangan pemajangan rokok di etalase. Larangan ini dipandang merugikan para penjual rokok karena menyebabkan omzet mereka menurun secara drastis.
Pengamat Ekonomi STIE Kesatuan Syaifuddin Zuhdi memandang Perda KTR ini harus mempertimbangkan seluruh sektor, baik itu kesehatan maupun ekonomi. Selain itu, Syaifuddin juga menekankan pentingnya revisi poin terkait larangan pemajangan rokok yang mengundang kritik dari berbagai pihak.
"Jika poin pelarangan ini tidak direvisi, maka dapat dikatakan Bima Arya tidak pro kepada kepentingan masyarakat Kota Bogor dan juga kepentingan nasional," katanya melalui keterangan Rabu (20/6).
Syaifuddin juga meminta agar Pemkot Bogor menyikapi polemik ini dengan bijaksana dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat Kota Bogor.
"Jangan sampai Perda ini malah merugikan masyarakat dan juga sektor ekonomi Kota Bogor" tambahnya.
Syaifuddin menjelaskan, sebelumnya Pemkot Bogor pernah memiliki pengalaman pahit terkait penerapan Perwali 4/2007 tentang Petunjuk Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang pernah digugat oleh masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hal ini menunjukkan bahwa selain diskriminatif, Bima Arya juga dipandang inkonsisten sehingga kalah dalam gugatan di PTUN. Jangan sampai hal yang sama terjadi lagi karena sudah tentu masyarakat akan mempertanyakan kepemimpinan Bima Arya sebagai Walikota Bogor" jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, berpendapat, “Beliau itu kurang memahami tata hierarki Peraturan Perundang-undangan sehingga berakibat banyak perda di Kota Bogor yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.”
Ia memandang aturan ini sangat eksesif dan terkesan kebablasan karena sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Seperti diketahui, dalam PP 109/2012, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di lokasi penjualan.
"Bima Arya sebagai Walikota Bogor seharusnya paham bahwa dalam penyusunan perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," jelas Margarito.
"Dalam penyusunan Perda, tidak boleh mengedepankan kepentingan pihak tertentu. Sudah seharusnya proses tersebut melibatkan masyarakat dan pemangku kebijakan terkait sehingga perda yang dihasilkan dapat adil bagi seluruh pihak," tambah Margarito.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rudy Siregar menambahkan pentingnya pelibatan masyarakat dan pihak terkait lainnya seperti pengusaha dan pedagang ritel.
“Perda KTR Kota Bogor ini rawan digugat lagi oleh masyarakat sehingga untuk menghindari hal ini, Pemkot Bogor harus mendengarkan aspirasi masyarakat yang bisa disampaikan di dalam seminar dan selanjutnya dipublikasikan sehingga setiap pihak memiliki pemahaman yang sama terkait dengan Perda KTR ini,” pungkas Rudy.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Perda KTR Bogor terus menjadi sorotan
Terkini Lainnya
Sejumlah peraturan daerah (Perda) Kota Bogor menjadi sorotan. Salah satunya Perda No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Bangga Perjalanan Satu Dekade Beroperasi di Filipina, Alfamart Resmikan Gerai Ke-2000
BERITA TERKINI
berita POPULER
DPR Setujui Usulan Erick Thohir soal Suntikan Modal Negara untuk 16 BUMN Rp 44,24 T, Ini Rinciannya
Gandeng 15 Koperasi Susu, Nestle Kembangkan Teknologi Sapi Perah di Jawa Timur
Tak Satu Suara, Menko Airlangga Sebut Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Tentu Diterapkan 17 Agustus
Pertamina Percepat Transisi Energi Melalui Green Refinery di Cilacap
Video Kecelakaan Karambol Tol Cipularang KM 85, Bus Primajasa vs 9 Kendaraan