Terkini Lainnya
TAG
Kemenkes memberikan penghargaan pada 34 lembaga dan organisasi yang dianggap telah berkomitmen dalam mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau.
Pemkot Cilegon kembali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan karena Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto dapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan terkait upaya menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) kategori Pastika
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta kepada Pemprov DKI untuk menerapkan prinsip adil dan berimbang saat menyusun Raperda KTR.
C-Strada mendorong pemerintah daerah untuk berkomitmen membuat dan melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok
Hampir setengah Rukun Warga (RW) di Kota Yogyakarta mendeklarasikan kawasan tanpa rokok (KTR).
Pelaku usaha ritel di Kota Bogor Mengaku bingung dengan isi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Pengacara Mochammad Herlangga, yang mewakili para pedagang menegaskan Perda KTR Bogor cacat hukum karena pembentukannya tidak mengikuti aturan UU
Ini cerita tentang program yang dilaksanakan di SMP Negeri 5 Bogor untuk menjadikan sekolah itu sebagai Sekolah Sehat Berkarakter.
BREAKING NEWS - Seluruh Tempat Kerja di Kota Surabaya Bakal Ditetapkan Jadi Kawasan Tanpa Rokok Secara Menyeluruh.
Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sejumlah peraturan daerah (Perda) Kota Bogor menjadi sorotan. Salah satunya Perda No. 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dengan begitu, target negara untuk mendapatkan penerimaan dari pajak Rp 1.618 triliun dan cukai Rp 155,4 triliun akan sulit tercapai.
Beragam cara dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
Delapan tahun mandul, Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat berniat merevisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2009.
Delapan tahun tanpa hasil yang nyata, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, berniat merevisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2009.
Keberhasilan penerapan KTR di Kota Bogor perlu sinergitas dan komitmen yang kuat dari semua para pelaku kepentingan.
Namun, dirinya juga menyatakan, bahwa masyarakat yang bukan perokok juga behak atas udara bersih.
Dalam draf Raperda KTR diatur sanksi bagi perokok aktif berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan serta kesehatan.
Pemerintah akan berupaya terus memperbanyak dusun yang mendeklarasikan diri tidak merokok di saat dan lokasi tertentu, targetnya 10 dusun per tahun