androidvodic.com

Tunggakan Frekuensi Tembus Ratusan Miliar, Jaringan First Media Terancam Dicabut Kemenkominfo - News

News, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat peringatan kepada First Media TBK (KBLV) dan Bolt untuk membayar tunggakan biaya penggunaan frekuensi radio sejak 2016.

Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar perusahaan itu senilai Rp 500 miliar.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengungkapkan, pihaknya menunggu pembayaran dari perusahaan penyedia jaringan internet itu hingga 17 November 2018.

Bila melewati tanggal itu, First Media dan Bolt terancam dicabut izin penggunaan frekuensinya.

"Penggunaan frekuensinya kalau tidak ada settlement sampai 17 november, kalau tidak itu bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," kata Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

"Akibatnya nanti masyarakat pengguna atau pelanggan yang gunakan layanan BWA di 2.3 GHz akan kehilangan layanan," lanjutnya.

Baca: 5 Kejadian Aneh di Kediaman Soeharto Dibongkar Penjaga Rumah: Gamelan Bunyi Sendiri Jam 2 Dini Hari

First Media Gugat Kominfo

Ancaman tersebut nampaknya tak disambut baik oleh perusahaan milik Lippo Group itu.

PT First Media Tbk (KBLV) menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang dijadwalkan pada 13 November 2018.

Isi gugatan First Media meliputi penundaan pelaksanaan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November, penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.

Kemudian, penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.

Menanggapi hal tersebut, Rudiantara mengatakan telah meminta Kejaksaan Agung untuk mendampingi proses persidangan sekaligus memberikan legal advice kepada Kominfo.

"Tanggal 17 November akhir pembayaran frekuensinya, hari ini sidang kita lihat saja. Nanti kita lihat, Kalau tak ada settlement, kalau dia bayar ya tunggu saja dulu lah. Yang jelas kami tidak beda-bedakan siapapun. Kalau enggak bayar juga, enggak ada cerita," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat