androidvodic.com

KM & Partners Gelar Sosialisasi Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 - News

News, JAKARTA - Firma KM & Partner sebagai satu perusahaan konsultan di bidang pengadaan barang/jasa dan teknologi informasi menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRT/M/2019 (Permen PUPR 7/2019) dan Praktik Penyusunan Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Marc, Pasar Baru, Jakarta, Senin (29/4/2019) dan diagendakan berlangsung hingga, Selasa (30/4/2019).

Acara sosialisasi yang dihadiri 130 peserta dari berbagai kalangan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Fanny Dhuha dan Tim Kajian Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi Firma KM-Partner.

Dalam sambutannya Direktur KM & Partners Khalid Mustafa mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini bisa menjawab berbagai permasalahan terkait penyusunan dokumen jasa konstruksi.

"Kami berharap dari sosialisasi ini dapat menjawab pertanyaan, memberikan kepastian sekaligus kemampuan dalam menyusun dokumen pemilihan jasa konstruksi mengacu pada Permenpupr 7/2019", tandas khalid.

Baca: Pemerintah Rumuskan Kebijakan untuk Perkuat Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

Sementara itu, Koordinator Divisi Training KM & Partners, Adji Rahmatullah menjelaskan bahwa acara sosialiasi ini akan berlangsung secara kontinyu dan bergiliran pada beberapa daerah.

"Kita akan melaksanakan kegiatan ini secara berkelanjutan dan bergiliran pada beberapa daerah, untuk jadwal dan tempat pelaksanaan selanjutnya dapat diakses pada website KM & Partners,” jelas Adji.

“Narasumber kami pastikan langsung dari Ditjen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR dan tim Inti KM Partners," Adji menambahkan.

Pengadaan jasa konstruksi, baik pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau konsultansi konstruksi menjadi titik sentral isu yang menjadi perhatian banyak pihak.

Desentralisasi kebijakan teknis pengadaan pekerjaan konstruksi kepada Kementerian Teknis ke-konstruksi-an oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Kepala Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP-RI) nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Melalui Pemilihan Penyedia (Perlem 9/2018), memicu kegalauan seluruh pemerhati pengadaan.

Permen PUPR 7/2019 diharapkan dapat menjawab tanda tanya besar tentang pedoman pengadaan jasa konstruksi. Sejak tanggal 25 Maret 2019 diundangkan, Permen PUPR 7/2019 yang menjadi pengganti Permen PU 7/2011 dan Permen PUPR 31/2015 justru membawa banyak pertanyaan.

Untuk itulah Firma KM & Partners, merasa sangat penting untuk mempertemukan stakeholder dengan penyusun Permen PUPR 7/2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat