Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal, Apa Kata Kepala Bappenas? - News
News, JAKARTA - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro membantah pembangunan ibu kota baru dianggap ilegal oleh parlemen karena belum ada UU yang mengaturnya.
Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo hanya baru mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk pembangunan ibu kota baru, bukan semerta-merta memindahkan ibu kota tanpa Undang-Undang.
"Kan Presiden kemarin cuma mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk ibukota baru adalah di Penajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Tidak ngomong mulai sekarang kita ibu kotanya ini. Jadi, hanya membahas lokasi yang ideal," kata Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Dia mengaku mengerti pemindahan ibu kota baru memerlukan UU yang harus diajukan ke parlemen. Rencananya, UU tersebut akan diajukan sebelum akhir tahun 2019.
"Mengenai ibu kota barunya kita paham, akan mengajukan Undang-Undang. Ini bagian dari kebijakan pemindahan ibu kota, dimulai dengan lokasi yang ideal, kemudian perundangan, dan kemudian konstruksi," ujar Bambang.
Adapun, pembentukan badan otoriter untuk mengawal dan mengkaji pembangunan ibu kota baru juga akan menunggu Undang-Undang yang sah.
Baca: Bintang Kejora Berkibar di Depan Istana Negara, Kapolri Perintahkan Tindak Pengibar
Baca: Dukung Pemindahan Ibu Kota, Bakti Sukseskan Siaran Digital di Perbatasan
"Ya nanti nunggu Undang-Undang dulu. Komposisi badan otoriter darimana saja juga menunggu komposisi UU. Targetnya sebelum akhir tahun ini sudah diajukan," papar Bambang.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan rencana pemindahan obu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur ilegal. Dia menilai ilegal karena pemindahan belum diputuskan sebelum mengajukan Rancangan Undang-Undang.
Yandri bilang yang dilakukan saat ini bisa dibilang cacat prosedur. Seharusnya kata Yandri, pemerintah mengajukan RUU sebelum membangun ibu kota yang rencananya akan dimulai tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal, Ini Kata Kepala Bappenas"
Terkini Lainnya
Bambang Brodjonegoro membantah pembangunan ibu kota baru dianggap ilegal oleh parlemen karena belum ada UU yang mengaturnya
Garuda Indonesia Akan Pindahkan Sejumlah Rute ke Halim Perdanakusuma
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pasca-Merger, Pelindo Masih Menanggung Utang Rp 49,87 Triliun
Bappenas: Kerugian Akibat Food Loose dan Food Waste Rp 551 Triliun Per Tahun
Produk China Masuk Indonesia Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Sikap Pengusaha
Jeda Siang, IHSG Menguat ke Posisi 7.144 Dikerek Sektor Saham Industri dan Transportasi
Pendapat Apindo Tentang Rasionalisasi Karyawan Pasca Merger Tokopedia-Tiktok