Pasca-Merger, Pelindo Masih Menanggung Utang Rp 49,87 Triliun - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, Arif Suhartono mengungkap perseroan telah melunasi utang sebanyak Rp 11 triliun pasca proses merger Pelindo I, II, III dan IV.
Merger keempat perusahaan terjadi pada 1 Oktober 2021 dengan Pelindo 2 sebagai surviving entity.
"Setelah merger sejak 1 Oktober 2021, sampai dengan hari ini Pelindo sudah melunasi hutang Rp 11 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pada 2023, posisi utang Pelindo sebesar Rp 49,87 triliun. Pada tahun ini, Pelindo memproyeksikan utang perseroan bisa turun ke Rp 41,93 triliun.
Salah satu faktor yang mempengaruhi penurunan utang Pelindo adalah upaya perseroan yang akan melakukan divestasi saham PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP) yang diklaim bisa mengurangi utang sekitar Rp 8 triliun.
"Saat ini jalan tolnya sudah beroperasi dari Cibitung ke Tanjung Priok. Investasi awal sekitar Rp 9 triliun, yang akan didivestasi 65 persen," tutur Arif.
Baca juga: Jika Sudah Merger, Pelindo Ditargetkan Jadi Operator Pelabuhan Terbesar Nomor 8 Dunia
Ia menjelaskan, saham CTP didivestasi tidak sepenuhnya karena Pelindo masih memiliki rencana melanjutkan proyek New Priok Eastern Acceess.
Terkini Lainnya
Merger Pelindo I, II, III dan IV terjadi pada 1 Oktober 2021 dengan Pelindo 2 sebagai surviving entity.
Bappenas: Kerugian Akibat Food Loose dan Food Waste Rp 551 Triliun Per Tahun
BERITA REKOMENDASI
Mudik Gratis Pelindo 2024: Syarat, Link Daftar, Rute, dan Jadwal
BERITA TERKINI
berita POPULER
Produk China Kena Bea Masuk 200 Persen, Ekonom Sebut RI Harus Bersiap Terima Balasan dari Xi Jinping
Kunker ke Sultra, Menteri ESDM Resmikan Pusat Peribadatan di PSN Smelter Merah Putih Ceria
Jubir Kemenperin Tegaskan Rapat di Istana Bahas Industri Kesehatan, Bukan Soal Bea Masuk
Hari Ini Ribuan Buruh Aksi di Istana Hingga Kemendag, Minta Jokowi Hentikan PHK di Industri Tekstil
Kapan Taksi Terbang Bisa Beroperasi di IKN? Ini Jawaban Kemenhub