androidvodic.com

Kementerian LHK: Program Perhutanan Sosial Lebih Nyata Realisasinya di Pemerintahan Jokowi - News

News, JAKARTA - Badan Pengurus Nasional (BPN) Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) menyelenggarakan dialog terbatas dengan Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Erna Rosdiana, di Jakarta, Jumat (11/10/2019),

Erna memaparkan, program perhutanan sosial yang berjalan saat ini sesungguhnya telah melalui sebuah proses panjang sampai pelaksanaannya bisa seperti sekarang.

Proses panjang itu, lanjut Erna, diawali ketika pasca reformasi 1998 Pemerintah mulai mengembangkan inovasi baru, yaitu harus adanya keadilan bagi masyarakat sekitar di area kawasan hutan yang dikelola oleh pengusaha.

Erna mengungkapkan, periode 1998 sampai 2007 adalah fase dimana perhutanan sosial tengah diperjuangkan masuk dalam peraturan perundang – undangan dan diwujudkan dengan diberlakukannya UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Di UU nomor 41 ini memang sudah banyak nuansa kerakyatannya, tetapi ternyata tidak bisa langsung saat itu karena butuh Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya.

Baca: Kisah Pilu Akbar Alamsyah: Hilang Usai Demo di DPR, Ditemukan Sudah Kritis Lalu Meninggal

Erna menambahkan, dalam proses selanjutnya, terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.

Di PP ini diatur tentang Perhutanan Sosial, terutama yang berkaitan dengan pemberian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan.

Baca: Garap Bisnis Antaran Makanan, Anterin Janjikan Skema Menguntungkan Buat Driver

Namun demikian, Erna menegaskan puncak dari pelaksanaan Perhutanan Sosial adalah ketika Joko Widodo menjabat sebagai Presiden RI sejak 2014 lalu.

Hal itu ditandai dengan komitmen Jokowi mengedepankan sisi keadilan kemudian Pemerintah juga sangat komit dengan pemberdayaan masyarakatnya, bukan sekedar memberi izin.

Erna mengakui, sebelum era Pemerintahan Jokowi program perhutanan sosial berkembang dengan sangat lamban lantaran tidak adanya political will dari pemerintahan saat itu.

“Sampai sebelum 2016 perhutanan sosial berkembang tetapi sangat lamban karena political will lemah. Di KLHK sendiri ada pro dan kontra. Memang tataran implementasi masih banyak hambatan dan butuh perbaikan”, ungkapnya.

Erna menambahkan, program perhutanan sosial semakin membaik ketika Presiden Jokowi menetapkannya sebagai program strategis nasional ketika menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

“Ini terobosan baru dari Presiden Jokowi. Beliau selalu mengingatkan kami bahwa Perhutanan Sosial merupakan bagian dari pemerataan ekonomi yang berlandaskan penyediaan lahan, pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas SDM," ujar Erna.

Pemerintah melalui KLHK telah menetapkan target areal pengelolaan hutan oleh masyarakat seluas 12,7 juta hektar melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Hingga akhir September pencapaiannya sudah terealisasi 3,4 juta hektar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat