Mulai 20 Februari, Kapal yang Tak Aktifkan Sistem Pelacak Otomatis Dilarang Berlayar - News
Laporan Wartawan News, Ria Anatasia
News, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyatakan, mulai 20 Februari 2020, bagi kapal-kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan sistem pelacakan otomatis atau Automatic Identification System (AIS) Kelas B saat berlayar di wilayah perairan Indonesia akan dikenai sanksi penundaan berlayar.
Sementara, untuk AIS Kelas A sudah diberlakukan sejak 20 Agustus 2019 lalu.
Bentuk sanksi administratif yang dikenakan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Basar Antonius menyebutkan, kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS akan dikenai sanksi administratif.
Yakni berupa penundaan keberangkatan kapal oleh Syahbandar sampai dengan terpasangnya AIS di atas kapal.
Sedangkan bagi nakhoda kapal berbendera Indonesia yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS atau tidak memberikan informasi yang benar pada AIS akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).
“Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE dikenakan paling lama 3 bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari Syahbandar,” kata Basar dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
Baca: Beli SUV Baru, Sensasi Berkendara yang Fun to Drive Layak Dipertimbangkan
Basar menjelaskan, sanksi juga berlaku bagi kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.
Jika ada kapal asing yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan konvensi internasional atau ketentuan yang mengatur mengenai Port State Control (PSC).
Baca: New Carry Pick Up Versi Lebih Mewah Diperkirakan Akan Tampil di Arena GIICOMVEC
“Kewajiban pemasangan AIS untuk setiap kapal yang berlayar memang harus diberlakukan. Selain untuk mempermudah pendeteksian kapal, pemasangan AIS di kapal yang sedang berlayar juga untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran,” tegasnya.
“Dalam pelaksanaanya di lapangan, pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing, dan petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai. Selanjutnya, jika ditemukan AIS yang tidak aktif, agar para petugas segera menyampaikan informasi tersebut kepada Syahbandar,” katanya.
Terkini Lainnya
Sementara, untuk AIS Kelas A regulasimya sudah diberlakukan sejak 20 Agustus 2019 lalu.
Alarm Industri Indonesia 'Menyala', Kemenperin Sebut Sumbernya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Perang Ukraina Bikin Perekonomian Uni Eropa Suram, Analis Terkenal AS Bilang Kesejahteraan Merosot
IHSG Siang Ini Bertahan di Zona Hijau, Sentuh Level Tertinggi 7.133
Harga Gabah Melonjak, BPS Catat Inflasi Beras di Tingkat Eceran Sebesar 0,10 Persen
Astra Financial Raup Laba Bersih Rp 2,1 Triliun di Kuartal I 2024
Nilai Tukar Petani Indonesia Naik Jadi 118,77 di Juni 2024, NTUP Ikut Terangkat ke 121,9