androidvodic.com

Mulai 20 Februari, Kapal yang Tak Aktifkan Sistem Pelacak Otomatis Dilarang Berlayar - News

Laporan Wartawan News, Ria Anatasia

News, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyatakan, mulai 20 Februari 2020, bagi kapal-kapal yang tidak memasang dan mengaktifkan sistem pelacakan otomatis atau Automatic Identification System (AIS) Kelas B saat berlayar di wilayah perairan Indonesia akan dikenai sanksi penundaan berlayar.

Sementara, untuk AIS Kelas A sudah diberlakukan sejak 20 Agustus 2019 lalu.

Bentuk sanksi administratif yang dikenakan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Basar Antonius menyebutkan, kapal berbendera Indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS akan dikenai sanksi administratif.

Yakni berupa penundaan keberangkatan kapal oleh Syahbandar sampai dengan terpasangnya AIS di atas kapal.

Sedangkan bagi nakhoda kapal berbendera Indonesia yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS atau tidak memberikan informasi yang benar pada AIS akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).

“Sanksi administratif berupa pencabutan sementara sertifikat COE dikenakan paling lama 3 bulan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah rekomendasi dari Syahbandar,” kata Basar dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

Baca: Beli SUV Baru, Sensasi Berkendara yang Fun to Drive Layak Dipertimbangkan

Basar menjelaskan, sanksi juga berlaku bagi kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.

Jika ada kapal asing yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan konvensi internasional atau ketentuan yang mengatur mengenai Port State Control (PSC).

Baca: New Carry Pick Up Versi Lebih Mewah Diperkirakan Akan Tampil di Arena GIICOMVEC

“Kewajiban pemasangan AIS untuk setiap kapal yang berlayar memang harus diberlakukan. Selain untuk mempermudah pendeteksian kapal, pemasangan AIS di kapal yang sedang berlayar juga untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran,” tegasnya. 

Menurut Basar, untuk penegakkan aturan tentu diperlukan pengawasan secara proaktif oleh Kementerian Perhubungan agar penerapan implementasi peraturan tersebut dapat berjalan dengan optimal.

“Dalam pelaksanaanya di lapangan, pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing, dan petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai. Selanjutnya, jika ditemukan AIS yang tidak aktif, agar para petugas segera menyampaikan informasi tersebut kepada Syahbandar,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat