androidvodic.com

Anggota Komisi XI DPR Kritik Relaksasi Kebijakan OJK Antisipasi Dampak Corona - News

News, JAKARTA - Relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur disektor yang terdampak penyebaran Virus Corona .

Relaksasi yang kedua adalah pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan pada sektor yang terdampak penyebaran Virus Corona.

Relaksasi tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad.

Menurutnya, langkah itu kurang optimal karena kondisi ekonomi nasional saat ini sudah memburuk.

Baca: UMKM Bisa Jadi Penyangga Ekonomi di Tengah Kasus Virus Corona

Hal itu bisa dilihat pada perdagangan ekspor dan import Indonesia dalam satu bulan terakhir terjun bebas.

"Dan bila hanya kebijakan relaksasi akan jauh dari harapan yang akan mampu menggerakan pelaku usaha bertahan ditengah gejolak ekonomi," kata Kamrussamad.

Walaupun demikian, menurut dia, kebijakan relaksasi ini harus segera disosialisasikan ke debitur agar mereka semakin bersemangat dalam menggerakkan sektor riill.

"Kita harapkan OJK dalam setiap minggu memantau efektifitas kebijakan tersebut hingga satu triwulan ke depan. Inilah saat yang tepat untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan ekonomi masyarakat," kata Kamrussamad, Jumat (6/3/2020).

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh pemerintah guna menangkal pelemahan perekonomian dampak penyebaran virus corona jenis COVID-19.

Mengutip pernyataan resmi otoritas, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan transmisi tersebut diharapkan dapat memberi ruang gerak sektor rill untuk tetap menjalankan usaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat