Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM - News
Laporan Reporter Rahma Anjaeni
News, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, mewajibkan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ketentuan ini dikeluarkan demi menyelaraskan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Aturan mengenai pembuatan SIKM ini, tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas
Joni menjelaskan, pada saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai dengan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Baca: Jokowi Turunkan TNI dan Polri untuk Disiplinkan PSBB ke Warga di 25 Kabupaten/Kota Ini
Jika calon penumpang memiliki berkas lengkap dan sesuai, maka Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun akan mengizinkan calon penumpang untuk membeli tiket kereta di loket.
Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7 sebelum tanggal keberangkatan.
Baca: Mitsubishi eK X dan eK Wagon Raih Skor Tertinggi di Uji Tabrak JNCAP
Jika calon penumpang tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, maka mereka tidak diizinkan menggunakan KLB dan tiket akan dikembalikan 100%.
Joni menambahkan, sampai dengan Kamis (26/5) siang PT KAI telah menjual sebanyak 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020 mendatang.
“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” kata Joni.
Informasi lebih lanjut mengenai SIKM DKI Jakarta, dapat diakses melalui Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta di nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.
Sementara, untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di nomor (021)121, e-mail cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul KAI wajibkan penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta memiliki SIKM
Terkini Lainnya
Virus Corona
Aturan mengenai pembuatan SIKM ini, tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020.
Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, Langkah Pemerintah Cabut Izin yang Ada Dipertanyakan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Airlangga Kembali Tegaskan Tak Ada Pembatasan Beli BBM Subsidi di 17 Agustus, Tapi Siapkan Hal Ini
Batasi Pembelian BBM Subsidi, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Segera Rampungkan Revisi Perpres 191
Pembangunan Jalan Tol dan Bandara IKN Dikebut Jelang Upacara HUT ke-79 RI, Berikut Progres Terkini
KADI Dinilai Pukul Rata Kenakan Bea Masuk Produk Keramik China, Faisal Basri: Seperti Pesilat Mabuk
IHSG Ditutup Terjun ke 7.224, Nilai Tukar Rupiah Kembali Lesu