androidvodic.com

Ratusan Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR, Ini Sikap Menaker - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran perusahaan terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) 2020.

Kategori pelanggaran itu di antaranya THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum," kata Menaker di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemnaker tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020 sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh.

Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas

Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

Baca: Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” sambungnya.

Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Menteri Ida menyebut bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

"Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat