androidvodic.com

Ombudsman: Ribuan Orang Mengadu soal Bansos hingga Mekanisme Restrukturisasi Kredit Tidak Jelas - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan paling tidak ada 1.004 aduan dari masyarakat terdampak Covid-19 yang diterima posko pengaduan daring.

Menurutnya, hasil rekapitulasi setelah satu bulan masyarakat melapor persoalan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) paling banyak dikeluhkan sebanyak 81,37 persen.

Amzulian menjelaskan laporan terbanyak kedua bidang ekonomi dan keuangan sebanyak 14,84 persen, disusul pelayanan kesehatan 1,89 persen, transportasi 1,49 persen, dan keamanan 0,40 persen.

Baca: Cara Membuat SIKM Jakarta di corona.jakarta.go.id, Berikut Solusi jika Terjadi Kendala Pengajuan

Baca: Sambangi PP Muhammadiyah, Satgas Lawan Covid-19 DPR Bahas Protokol Kesehatan Hingga Ibadah Haji

"Pengaduan terkait Bansos di antaranya terkait penyaluran bantuan yang tidak merata, baik dalam hal waktu, sasaran/masyarakat penerima maupun wilayah distribusi, ketidakjelasan prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan, masyarakat yang kondisinya lebih darurat lapar tidak terdaftar dan sebaliknya, terdaftar tapi tidak menerima bantuan, dan tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal karena KTP pendatang," kata Amzulian di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Ombudsman RI juga menemukan di beberapa wilayah seperti Jambi dan Papua diduga ada upaya manipulasi data penerima bantuan sosial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Manipulasi data tersebut tidak hanya mengurangi atau menambah jumlah penerima bantuan sosial, tetapi juga mengganti nama penerima yang asli dengan penerima lain yang justru tidak tepat sasaran.

"Di Sulawesi Barat, Ombudsman RI juga menerima laporan adanya pemotongan jumlah bantuan sosial yang awalnya Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu," terangnya.

Selanjutnya, aduan masyarakat terdampak Covid-19 terkait bidang ekonomi dan keuangan di antaranya OJK tidak merespon pengaduan secara cepat dalam restrukturisasi kredit, belum tersedianya informasi secara jelas mengenai kebijakan relaksasi kredit kepada masyarakat, debt collector menyita barang debitur karena tidak mampu mengangsur.

"Belum adanya layanan secara jelas terkait prosedur dan mekanisme pemohon restrukturisasi kredit bagi sejumlah masyarakat yang telah menerima kriteria," papar Prof. Amzulian.

Lebih jauh, masyarakat juga mengeluhkan kebijakan pemberian diskon 50 persen yang tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik 900 VA.

Di bidang transportasi, masyarakat melaporkan tentang penghentian transportasi umum tanpa menyediakan angkutan alternatif, ketidakjelasan aturan terkait jam operasional bandara, stasiun dan terminal, penutupan jalan umum.

“Karenanya, Ombudsman menyarankan Pemerintah dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan dalam penanganan dan pengendalian dampak Covid-19 terhadap masyarakat," tuntasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat