androidvodic.com

Nasabah Minna Padi Minta OJK Percepat Penyelesaian Likuidasi Reksadana - News

Laporan Wartawan News, Reynas Abdila

News, JAKARTA - Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu mempercepat proses penyelesaian pembagian saham dari enam produk reksa dana MPAM yang dilikuidasi.

Hal itu diungkapkan sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM yang berasal dari 7 kota (Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Cirebon, Tasikmalaya, dan Medan) saat mendatangi kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2020).

“Sudah lebih dari 6 bulan sejak pembagian hasil likuidasi tahap I pada 11 Maret 2020, kami nasabah In Kind masih menunggu proses penyelesaian secara tuntas atas aset-aset investasi yang kami miliki,” kata sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM dalam surat terbuka yang disampaikan kepada OJK.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Telah Cair, Nasabah BNI Paling Banyak Cair Duluan, Ini Cara Cek Terdaftar atau Tidak

“Berbulan-bulan kami sabar menunggu ketegasan dan pertolongan dari OJK agar segera menuntaskan masalah ini dengan adil, fair dan bijaksana,” sambung mereka.

Seperti diketahui, dalam menyelesaikan tanggungjawab kepada nasabahnya, MPAM membuat dua skema pengembalian dana.

Pertama yaitu In Cash untuk nasabah yang menginginkan pengembalian dalam bentuk dana tunai.

Lalu skema kedua yaitu In Kind, yakni pengembalian dalam bentuk saham. Dari seluruh nasabah MPAM, mayoritas menyetujui pengembalian dalam bentuk In Kind.

Para nasabah In Kind telah bersepakat dan tidak berkeberatan menerima saham dalam reksa dana PT MPAM yang dalam proses likuidasi.

Baca: Ikuti Instruksi OJK, Minna Padi Aset Manajemen Likuidasi 6 Produk Reksa Dana

Hal ini sesuai dengan surat OJK kepada PT MPAM No. S-674/PM.21/2020 mengenai tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi tahap II tanggal 15 Juli 2020 yang diterima PT MPAM tanggal 23 Juli 2020.

Yang pada intinya bahwa OJK telah menyerahkan perihal pelaksanaan pembagian hasil likuidasi reksa dana PT MPAM diserahkan kepada para pihak (Nasabah, PT MPAM, dan Bank Kustodian).

Para nasabah ini meyakini bahwa OJK memahami jika pembagian saham nasabah In kind tidak bergantung pada proses likuidasi nasabah lainnya yang memilih skema In Cash.

Karena pada dasarnya, saham yang ada di masing-masing unit penyertaan di reksa dana yang telah dilikuidasi OJK sudah bisa dibagi secara proporsional tanpa mengganggu hak nasabah In Cash.

“Kami sebagai nasabah dan PT MPAM telah menyepakati isi dari surat yang disampaikan oleh OJK. Namun masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian, oleh sebab itu kami mohon OJK dapat memberikan arahan ataupun keputusan kepada pihak Bank Kustodian untuk dapat melaksanakan sesuai surat yang disampaikan oleh OJK,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai otoritas tertinggi di industri reksa dana, nasabah MPAM meminta OJK segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan bank kustodian yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah In Kind.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat