Hingga 31 Desember 2020, Bank Mandiri Tbk Restrukturisasi Kredit Sebesar Rp 123,4 Triliun - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
News, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah merestrukturisasi kredit sebesar Rp 123,4 triliun kepada 543.758 nasabah debitur yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan restrukturisasi kredit ini dilakukan hingga 31 Desember 2020.
"Bank Mandiri telah merustrukturisasi kredit terdampak Covid-19 sebesar Rp 123,4 triliun, adapun jumlah debitur mencapai 543.758 hingga 31 Desember 2020," ujar Darmawan, dalam konferensi pers virtual 'Paparan Kinerja Bank Mandiri Triwulan IV 2020', Kamis (28/1/2021) sore.
Sementara untuk nasabah debitur yang menerima restrukturisasi kredit ini berasal dari segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni sebanyak 336.819 nasabah.
Baca juga: Laba Bersih Bank Mandiri Merosot 37,71 Persen di 2020
Baca juga: Wagub DKI Apresiasi Komitmen Menparekraf Tambah Hotel Isolasi Mandiri di Ibu Kota
"Jadi debitur terbanyak ini terdiri dari kelompok UMKM, mencapai 336.819 debitur. Sementara anggaran yang disetujui mencapai Rp 33,9 triliun," kata Darmawan.
Sedangkan anggaran terbesar terkait restrukturisasi kredit ini diberikan kepada segmen non UMKM sebanyak 206.939 nasabah debitur, nilai anggaran yang disetujui mencapai Rp 89,6 triliun.
"Untuk kelompok non UMKM sendiri, anggaran yang diperoleh lebih besar dengan nilai yang disetujui Rp 89,6 triliun, ini diberikan kepada sebanyak 206.939 debitur," jelas Darmawan.
Terkini Lainnya
Adapun jumlah debitur mencapai 543.758 nasabah, sementara dari kalau dari UMKM sebanyak 336.819 nasabah
Saham Sektor Keuangan Menguat, IHSG Siang Ini Dekati Level 7.300
BERITA TERKINI
berita POPULER
BTN: Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung di Semester I Tahun Depan
Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Said Iqbal: Prabowo Subianto Jangan Bikin Utang Baru, yang Jatuh Tempo Sudah Rp 800 Triliun
Mengenal Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja
5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja