androidvodic.com

Gaji Karyawan Bebas Pajak Hingga Juni 2021 - News

News, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, di antaranya untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.

Baca juga: Pajak Pulsa untuk Distributor Dinilai Juga Akan Bebankan Pengecer

Baca juga: Kata Pengamat soal Kebijakan Pajak Pulsa hingga Token Listrik: Upaya Pemerintah Kurangi Tax Gap

"Kemudian, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (3/2/2021).

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.

"Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah," kata Hestu.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

"Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19," pungkasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan.

"Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha," kata Menkeu.

Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.

Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya. Sebab pendapatan tidak tidak dipotong pemberi kerja.

Insentif tersebut disambut para pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.

Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.(TribunNetwork/van/kps/wly)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat