ADPPI Minta Pemerintah Sosialisasikan Aturan Soal Pengembangan Energi Panas Bumi - News
Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi
News, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin, meminta pemerintah menyosialisasikan ke masyarakat soal penerapan pasal 65 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Upaya sosialiasi itu sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang menilai, masyarakat masih butuh pemahaman lebih terkait pengembangan energi panas bumi.
Baca juga: Dirjen EBTKE Nilai Pemahaman Pengembangan Energi Panas Bumi Masih Kurang
"Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta manfaat atas kegiatan pengusahaan masyarakat melalui tanggungjawab sosial perusahaan untuk pengembangan masyarakat sekitar," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam pengembangan panas bumi di pihak perusahaan berkewajiban membayar Bonus Produksi, Dana Bagi Hasil, Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pengembangan Energi Panas Bumi Masih Minim Dukungan, Pakar UI Sarankan Begini
Menurut dia, Kementerian ESDM harus membuat aturan pemanfaatan dana tersebut (yang diterima oleh pemerintah daerah) untuk dialokasikan pada program edukasi dan sosialisasi informasi pengembangan panas bumi di area kerja WKP.
"Dan pengaturan tentang CSR bagi pengembangan masyarakat sekitar," ujarnya.
Sebagai upaya mengurangi risiko sosial pada masa yang akan datang, maka ada pihaknya meminta pemerintah melakukan studi sosial dan sosialisasi dari tahap awal atau setiap tahapan, mulai dari Penetapan WKP, Lelang atau Penunjukan WKP pada BUMN/IPP dan kegiatan eksplorasi dan pengembangan lebih lanjut dengan melibat para pemangku kepentingan di daerah WKP.
"Kami berharap dalam penyusunan dan perencanaan pengembangam panas bumi agar dilibatkan organisasi lingkungan hidup nasional dan perguruan tinggi yang ada di daerah penghasil panasbumi atau WKP," kata dia.
Sehingga, target pemanfaatan energi terbarukan dari energi bersih panasbumi dapat tercapai.
Terkini Lainnya
Penyusunan dan perencanaan pengembangam panas bumi agar dilibatkan organisasi lingkungan hidup nasional
Ini Cara Pertamina Dorong Daya Saing Ratusan Usaha Mikro dan Kecil di 3 Wilayah
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pasca-Merger, Pelindo Masih Menanggung Utang Rp 49,87 Triliun
Bappenas: Kerugian Akibat Food Loose dan Food Waste Rp 551 Triliun Per Tahun
Produk China Masuk Indonesia Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen, Ini Sikap Pengusaha
Jeda Siang, IHSG Menguat ke Posisi 7.144 Dikerek Sektor Saham Industri dan Transportasi
Pendapat Apindo Tentang Rasionalisasi Karyawan Pasca Merger Tokopedia-Tiktok