Terima Dana dari Kejadian Salah Transfer, Nasabah Wajib Kembalikan Ke Bank - News
Laporan Wartawan News, Eko Sutriyanto
News, JAKARTA – Kewajiban mengembalikan dana oleh nasabah dari kejadian salah transfer oleh perbankan saat ini sudah diatur di undang-undang.
Nasabah yang menerima dana salah transfer tidak dibenarkan menguasai, apalagi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Praktisi Hukum dari Kantor Konsultan Hukum dan Investasi Soedjono C Atmonegoro Henricus H & Rekan, Aristo Yanuarius Seda mengungkapkan, bank dapat mengajukan gugatan kepada nasabah yang tidak koperatif dalam mengembalikan dana dari kejadian salah transfer.
Apalagi, pihak perbankan telah melakukan pendekatan dan memberikan penjelasan kepada nasabah bahwa dana yang diterima tersebut bukan merupakan haknya.
Baca juga: Gara-gara Salah Transfer, Bank Swasta Ini Penjarakan Nasabahnya, Berikut Pernyataan Manajemen
Mengacu pada Pasal 85 UU 3/2011, unsur yang mendukung perbankan dapat melakukan gugatan kepada nasabah adalah intensi dan tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut.
Baca juga: Restoran Ini Merugi hingga Rp 850 Ribu, Pelaku Gunakan Modus Pura-pura Kelebihan saat Transfer Uang
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Dengan menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi, apalagi sudah ada pemberitahuan resmi dari pihak perbankan bahwa dana tersebut berasal dari kejadian salah transfer, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur delik hukum pada pasal 85 UU 3/2011," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (27/2/2021).
Perbankan memiliki hak untuk mempidanakan nasabah tersebut, bahkan dengan pasal lain yang memberatkan, seperti tindak pidana penggelapan,” ujar dia.
Aristo mengatakan, belajar dari berbagai kasus yang terjadi, nasabah sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan dana yang belum diketahui asal usul sumbernya.
Setiap dana yang masuk ke rekening seharusnya dicek asal usul dan validitasnya, sehingga penggunaan dana nyasar tersebut tidak menimbulkan permasalahan lanjut yang merugikan nasabah sendiri di kemudian hari.
Kejadian salah transfer bank atau dana nyasar kepada nasabah pernah terjadi di luar negeri maupun di dalam negeri. Nominal dan nasabah penerima salah transfer pun beragam, dari ribuan, puluhan, hingga triliunan. Jumlah nasabah yang menerima ‘dana kejutan’ bahkan mencapai lebih dari tiga ribu nasabah dalam sekali waktu.
Aristo menegaskan, perbankan di dalam negeri sudah mendapat perlindungan hukum untuk dapat mengambil langkah tegas terhadap kejadian salah transfer. Jalur damai yang dilandasi itikad baik para pihak memang merupakan langkah pertama yang seyogyanya dikedepankan.
Namun, jika langkah tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan, langkah hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang menjadi palang pintu untuk menentukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Terkini Lainnya
Kewajiban mengembalikan dana oleh nasabah dari kejadian salah transfer oleh perbankan saat ini sudah diatur di undang-undang.
Digitalisasi Sektor Transportasi, Harusnya Mempermudah Bukan Menyulitkan Masyarakat
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kunjungi Bumi Lancang Kuning, Andi Gani Minta Pendidikan dan Pelatihan Buruh Ditingkatkan
Tak Hanya Produk China, Luhut Sebut Rencana Bea Masuk 200 Persen Menyasar Barang Impor Negara Lain
Perkuat Daya Saing Lokal, Toffin Perluas Akses Kewirausahaan di Bidang F&B
Anggota DPR Soroti Wacana Kebijakan Tarif Bea Masuk Komoditas Asal China hingga 200 Persen
Universal BPR Optimalkan Teknologi AI untuk Percepat Digitalisasi Kredit