Terkini Lainnya
TAG
Satgas PASTI memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk milik entitas berizin.
Seorang pemilik restoran di Kota Thanh Hoa, Vietnam mencari seorang pelanggan yang salah bayar makanan. Harusnya Rp172 ribu malah jadi Rp172 juta.
Perusahaan di Hongaria salah transfer gaji ke mantan karyawannya. Pria tersebut langsung mendapat uang 367 kali gajinya di Hongaria.
Hati-hati, saat ini terdapat pinjaman online ilegal dengan modus “salah transfer”. Masyarakat diminta waspada.
Seorang insinyur di Yuga Labs tiba-tiba menerima kiriman transferan sebesar 250 ribu dolar AS dari Google.
Pertukaran kripto yang berbasis di Singapura ini mentransfer dana tersebut pada 20 Mei 2021 ke akun pengguna bernama Thevamanogari Manivel
Uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada 463 rumah tangga sebagai manfaat tambahan khusus dari negara.
BRI akhirnya angkat bicara terkait dengan pemberitaan seorang nasabah bernama Indah Harini yang menggugat senilai Rp 1 Triliun
Nasabah bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp1 triliun karena merasa dikriminalisasi.
Gordon Layton awalnya mengirim uang dari rekening Bank ING miliknya ke rekening Bank ANZ pada 14 Juni 2021 silam.
Akibat salah transfer, perusahaan meminta bank yang bersangkutan untuk mengembalikannya.
Jaksa menilai Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Penerima dana nyasar atau salah transfer berada dalam bayang-bayangan ancaman hukum pidana, tertuang dalam Pasal 85 UU No 3 tahun 2011.
PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA memberikan penjelasan perihal kasus kesalahan transfer yang berujung Ardi Pratama warga Surabaya dipidana.
Kewajiban mengembalikan dana oleh nasabah dari kejadian salah transfer oleh perbankan saat ini sudah diatur di undang-undang.
Ardi Pratama, warga Surabaya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena dakwaan penggelapan uang milik BCA.
Seorang pria terima dana salah transfer sebesar Rp 51 juta. Buntut dari kejadian tersebut, pria tersebut kini ia malah dipidanakan.
Ardi Pratama ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.
Seorang pria terima dana salah transfer Rp 51 juta. Pria tersebut akhirnya bersedia untuk mengembalikan dengan cara mencicil.
Eddy Sanjaya terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar dihukum Majelis Hakim dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan.