Mengenal Blockchain dan Fungsinya dalam Transaksi Mata Uang Kripto - News
Laporan Wartawan News, Fandi Permana
News, JAKARTA - Tren penggunaan mata uang kripto dalam transaksi digital sedang merebak akhir-akhir ini.
Mudahnya akses informasi mengenai Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dan mata uang kripto lainnya membuat banyak orang berbondong-bondong mencoba peruntungan ini.
Kemudahan itu bisa didapatkan mulai dari reli harga atau bahkan tempat mana saja yang mau menerima pembayaran menggunakan mata koin itu.
Meski transaksinya unik dan sederhana, ternyata ada hal penting juga yang patut diketahui sebelum memulai terjun ke dunia mata uang kripto.
Baca juga: Mata Uang Kripto Makin Ramai, Kali Ini Giliran Dogecoin yang Siap Melawan Dominasi Bitcoin
Jangan karena mengikuti tren tanpa mempunyai pengetahuan yang cukup, bisa-bisa bukan untung yang diraih malah kerugian besar yang menanti di depan mata.
Mata uang kripto sendiri sangat akrab dengan istilah Blockhain. Meski terdengar asing di telinga, tapi istilah ini harus dipahami betul sebelum Anda memulai berbisnis mata uang kripto.
Lalu, seberapa pentingnya Blockchain yang terhadap transaksi Bitcoin dan aset kripto yang lain?
Secara umum Blockhain adalah buku besar digital. Jadi Blockhain digunakan saat seseorang memasukkan transaksi, tidak akan mudah untuk menggantinya.
Salah satu keunggulan Blockhain adalah informasi transaksi di dalamnya tidak bisa benar-benar diubah setelah dicatat.
Terdapat catatan permanen dan karena buku besar dipegang banyak entitas sangat tidak mungkin diretas.
Seluruh input transaksi yang dibuat dengan samaran, jadi ada tingkatan privasi yang aksesnya sangat terbatas. Selain itu, faktor keamanannya membuat tidak ada orang yang memiliki otoritas paling besar di sana.
Blockhain pertama kali dibuat bersamaan dengan Bitcoin, oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto.
Dia menginginkan adanya sistem desentralisasi, permanen dan publik untuk merekam pembuatan serta distribusi Bitcoin.
Terkini Lainnya
Salah satu keunggulan Blockhain adalah informasi transaksi di dalamnya tidak bisa benar-benar diubah setelah dicatat.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menperin Agus Gumiwang Ungkap Pemerintah akan Buat RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Bisnis Tumbuh Progresif, Universal BPR Jajaki IPO di Pasar Modal
Tekan Emisi Karbon, Pemanfaatan Hidrogen untuk Sumber Energi Pembangkit Listrik Dikembangkan
APKLI: Masih Banyak Pedagang Kaki Lima Belum Melek Digitalisasi
Ombudsman Selesaikan 4.073 Laporan Maladministrasi dari Masyarakat hingga Juni 2024