androidvodic.com

Proses Revisi PP 109 Tahun 2012 Disebut Tak Libatkan Pelaku Industri Hasil Tembakau - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Sejumlah mata rantai industri hasil tembakau (IHT) menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, revisi PP 109/2012 yang digulirkan Kementerian Kesehatan tidak mempertimbangkan persoalan yang dihadapi para pemangku kepentingan IHT.

Baca juga: Pimpinan MPR Dukung Pemerintah Bentuk Roadmap IHT yang Berkeadilan

Menurutnya, fokus Kemenkes lebih baik diarahkan dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19, dibanding melakukan revisi PP 109/2012 yang jelas mengabaikan peran strategis IHT.

Bahkan, Budiyono menyebut revisi PP tersebut tidak melibatkan pelaku kepentingan IHT di dalam negeri.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Beri Relaksasi Cukai bagi IHT Akibat Pandemi Covid-19

"Dorongan revisi PP 109/2012 terjadi karena adanya dorongan asing untuk menghancurkan industri tembakau Indonesia dengan mengadopsi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) yang tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia,” kata Budiyono, Jumat (18/6/2021).

Oleh sebab itu, kata Budiyono, AMTI bersama 11 elemen IHT lainnya mengeluarkan pernyataan sikap bersama mendesak Presiden Joko Widodo agar menyetop proses revisi PP 109/2021.

"Kami berkomitmen bahwa seluruh mata rantai IHT akan mengambil langkah politis mengawal dan memastikan negara hadir membela rakyat dan mata pencahariannya,” papar Budiyono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat