androidvodic.com

Kru Maskapai Penerbangan Asing Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Jika Akan Turun dari Pesawat - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA -  Kru asing dari pesawat mancanegara diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi jika ingin turun dari pesawat saat mendarat di wilayah Indonesia.

Peraturan ini menyelaraskan addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional yang belaku pada 6 Juli 2021. 

Direktur Jenderal Penerbangan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan dengan dikeluarkannya addendum tersebut, Kemenhub juga melakukan beberapa penyesuaian.

"Addendum tersebut turut mempengaruhi SE kami Nomor 21 Tahun 2021 terkait pengaturan penerbangan internasional dalam rangka krantina dan selama PPKM Darurat," kata Novie pada konferensi pers hari Minggu (5/7/2021).

Untuk personil pesawat udara sipil asing akan diberlakukan kewajiban untuk menunjukkan kartu sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap.

Baca juga: Naik Lion Group Selama Masa PPKM Darurat Harus Bawa Surat Tes PCR Maksimal 2x24 Jam

Kru pesawat asing juga harus menunjukkan hasil tes negatif RT PCR di negara asal yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangakatan jika ingin keluar dari pesawat 

Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Kru pesawat asing diizinkan untuk turun dari pesawat udara, menunggu atau menginap sesuai kebutuhan waktu transit pada area atau fasilitas khusus yang disediakan operator pesawat udara.

Selama waktu tunggu personil pesawat asing tidak diperkenankan untuk keluar dari area fasilitas khusus tanpa pengawasan dari operator dan pendampingan inspektur keamanan penerbangan.

"Untuk flight crew sifatnya (sertifikat vaksin) wajib dan akan diverifikasi jika flight kru turun kebawah," ujarnya.

Persyaratan vaksin dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya melakukan penerbangan transit serta tidak keluar dari pesawat udara.

"Apabila dia cuma transit dan tidak turun kebawah maka tidak diwajibkan, karena aturan kami berdasarkan addendum SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat