androidvodic.com

Catat, Mulai 5 Juli 2021 Hasil GeNose C19 Tidak Berlaku untuk Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghilangkan layanan tes skrining Covid-19 menggunakan GeNose C19.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya menghilangkan sementara hasil tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 sebagai syarat melakukan perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh.

Ia mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku pada 5 Juli 2021 kemarin hingga pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali selesai.

Baca juga: Fraksi PKS: GeNose Jangan Sampai Jadi Korban Perang Dagang

Kebijakan ini juga merujuk pada keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui teknis perjalanan orang dalam negeri di Jawa dan Bali.

"Sementara hasil tes GeNose C19 tidak berlaku saat ini, hingga PPKM Darurat selesai dan untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh harus menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dengan PCR dan antigen," ucap Eva saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Hasil Tes GeNose C19 Tak Lagi Berlaku untuk Perjalanan Ke Bali, Begini Tanggapan AP I

Selain itu Eva juga menjelaskan, para calon penumpang KA jarak jauh yang ingin melakukan perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dosis pertama minimal dan juga surat PCR dengan hasil 2x24 jam dan antigen 1x24 jam.

Kemudian PT KAI juga akan menyesuaikan pola operasional keberangkatan KA jarak jauh di Daerah Operasional 1 Jakarta selama PPKM Darurat.

Eva menyebutkan, penyesuaian pola operasional keberangkatan KA jarak jauh tentunya akan sesuai dengan arahan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

"Di masa awal pandemi hingga kini pola operasional KA telah mengalami penyesuaian, untuk KA jarak jauh jumlah perjalanan di masa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi," kata Eva.

Tak Berlaku untuk Perjalanan ke Bali

Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam SE ini ada beberapa perubahan terkait syarat perjalanan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menuju Pulau Bali.

SE No 14 Tahun 2021 menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Bali baik menggunakan transportasi darat, laut atau penerbangan tidak lagi bisa menggunakan alat skrining Covid-19 GeNose C19 terhitung berlaku hari ini 28 Juni 2021.

Baca juga: Akurasinya Disebut Rendah, Ini Penjelasan Pengembang GeNose

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat