Relaksasi PPnBM Otomotif Diklaim Berhasil Geliatkan Perekonomian Nasional - News
Laporan Wartawan News, Lita Febriani
News, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan relaksasi PPnBM sejak Maret 2021 untuk mendorong pasar otomotif lebih bergairah melaluidi dalam negeri.
Relaksasi PPnBM tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas 1.500 - 2.500 cc dan akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkap berdasarkan hasil evaluasi secara perlahan, kebijakan relaksasi PPnBM telah meningkatkan penjualan kendaraan bermotor yang ditetapkan dengan TKDN minimal 60 persen.
"Relaksasi PPnBM yang telah diberikan dengan total penjualan hingga periode Juni 2021 telah mencapai 167.774 unit," tutur Agus dalam diskusi online Investor Daily Summit 2021, Rabu (14/7/2021).
Pencapaian ini berdampak positif terhadap pembelian sektor otomotif yang memiliki multiplayer effect sangat luas bagi sektor industri lainnya.
Baca juga: Bandingkan Wacana PPN Sembako dan Relaksasi PPnBM, Ini Kata Ekonom Indef
"Pada akhirnya dan pada gilirannya, industri otomotif akan mampu menjump start (meningkatkan) perekonomian nasional," jelas Menperin.
Baca juga: Daihatsu Rocky 1.2L Resmi Hadir di Indonesia, Harga Diskon PPnBM Mulai Rp 178,9 Juta
Saat ini tercatat ada lebih dari 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang ada di Indonesia dengan nilai investasi sekitar Rp 71, 35 triliun untuk kapasitas produksi sebesar 2,35 juta unit pertahun.
Sektor otomotif berhasil menyerap tenaga kerja langsung sebesar 38.000 orang, serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.
"Ekspor kendaraan roda empat atau lebih, termasuk komponen pada periode Januari hingga April 2021 tercatat sebesar hampir Rp 30 triliun, dimana sekitar Rp 18,63 triliun merupakan ekspor kendaraan CBU dari Indonesia ke lebih dari 80 negara di dunia," terang Agus.
Terkini Lainnya
Relaksasi PPnBM tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas 1.500 - 2.500 cc dan akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengusaha Mal Nilai Peraturan Pembatasan Impor RI Tak Mampu Tangani Masalah Sesungguhnya
Tingkatkan Produksi Migas Nasional, Kepala SKK Migas Inspeksi Langsung Proyek FPSO Marlin Natuna
Tren Pembobolan Data, Ini Jurus BNI Pastikan Keamanan Para Nasabah
Soal Rencana Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Masih Dihitung, Bisa 50 Persen
Mendag Sebut 7 Industri yang Jadi Perhatian Khusus