androidvodic.com

Pengusaha Teriak Minta Kompensasi Tarif Listrik, PLN : Kami Juga Industri - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Para pengusaha meminta pemerintah memberikan pemotongan tarif listrik di tengah tertekannya keuangan akibat pandemi Covid-19, dan pemberlakukan PPKM Darurat atau PPKM level 4.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, pendapatan PLN sangat dipengaruhi para pelanggan, dan saat ini perseroan turut terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

"Secara umum kami juga industri juga. PLN kan dipengaruhi pelanggan, misalnya mall tutup seperti sekarang, pasti pendapatan kami juga tidak ada, kosong," papar Bob secara virtual, Kamis (22/7/2021).

Oleh sebab itu, Bob berharap para pelaku usaha di industri menengah atas untuk ikut bergotong royong membantu, karena keuangan negara saat ini juga sedang tertekan. 

"Waktu sebelumnya pemerintah juga sudah berikan kelonggaran dengan kompensasinya. Sebenarnya, harga yang diterima teman-teman industri itu adalah sejak 2017 tidak mengalami kenaikan pada waktu harga minta naik, inflasi naik, nilai tukar naik karena Kementerian ESDM tidak mau menaikkan, itu semua ditanggung negara," tuturnya. 

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL Terdampak PPKM Level 4, Daftar Lewat TNI/Polri

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan, pelaku usaha sampai saat ini masih ditagih pajak dari pusat maupun daerah, padahal kondisinya sedang mengalami kesusahan keuangan akibat PPKM Darurat

"Pajak tetap ditagih, mereka beralasan ini sudah sistem. Kemudian sama PLN soal listrik juga sudah diskusi, tapi tidak ketemu jalan keluar," tutur Yuno. 

"Saat normal, kami diminta jadi pelanggan yang premium untuk support mereka, kami lakukan. Tapi ketika ada masalah, ternyata susah sekali ada kelonggaran itu dan sekarang kami rasakan tidak ada kompensasinya," sambung Yuno. 

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, dengan diperpanjangnya PPKM Darurat maka akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah.

"Oleh karenanya pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera memberikan relaksasi dan subsidi yang telah diminta pusat perbelanjaan selama ini," ujar Alphonzus. 

Adapun salah satu yang diharapkan dari APPBI yaitu meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021. 

Adapun mekanisme pemberian diskon, yaitu :

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat