androidvodic.com

Menko Perekonomian: Kebijakan Satu Peta Penting untuk Perencanaan Pembangunan - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut informasi geospasial dalam Kebijakan Satu Peta, dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam Rakornas Informasi Geospasial 2021 bertema Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Baliho Puan hingga Airlangga Disorot Masyarakat, Golkar: Mengkonsolidasikan Menuju 2024

“Pembangunan infrastruktur prioritas membutuhkan dukungan produk rencana tata ruang yang terintegrasi mencakup ruang darat, laut, udara, termasuk ruang dalam bumi membuat rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan. Oleh karenanya, Kebijakan Satu Peta menjadi krusial," kata Airlangga.

Baca juga: Mantan Ketua ICMI Sukabumi: Airlangga Punya Cukup Modal Buat Nyapres

Menurutnya, Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas informasi geospasial, diharapkan berperan lebih strategis dalam menyediakan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah diakses.

Baca juga: DPR RI Dukung Airlangga Hartarto Gelontorkan Rp52,43 Triliun untuk UKM

"Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita yang bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial," paparnya.

Oleh sebab itu, Airlangga menyebut produk Kebijakan Satu Peta harus terus dioptimalkan pemanfaatannya dalam penyediaan sistem informasi berbasis spasial, khususnya dari aspek ekonomi dan investasi berupa pemetaan potensi sumberdaya ekonomi, serta aspek lainnya.

"Selain itu juga aspek lingkungan hidup dan mitigasi bencana berupa pemetaan kawasan konservasi, pemetaan kebencanaan, dan aspek pemanfaatan informasi geospasial lainnya," kata Airlangga.

Airlangga pun menyebut, dukungan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat Undang-Undang Cipta Kerja, akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan akan semakin cepat.

Hal ini dinilai, dapat mendorong kepada kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi.

"Dukungan dan partisipasi dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat juga dibutuhkan guna memformulasi ide terobosan yang inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial," ujarnya.

"Kemudian mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mendorong pemanfaatannya dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat," sambung Airlangga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat