androidvodic.com

Belum Capai Target, Kementerian ESDM Revisi Aturan PLTS Atap - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan, revisi Permen ESDM 49/2018 dimaksudkan membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta meningkatkan kontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Kami telah melakukan berbagai kajian untuk melihat pemanfataan PLTS di negara lain dan dampaknya. Perubahan Permen ini setelah mempertimbangakan masukan dari berbagai kalangan, baik industri, asosiasi, maupun masyarakat dengan tetap mengusung fairness," kata Dadan, Sabtu (28/8/2021).

Menurut Dadan, urgensi revisi aturan tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, yaitu penambahan jumlah kapasitas PLTS Atap belum sesuai dengan target yang diharapkan.

Kemudian, adanya pengaduan masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS Atap yang tidak sesuai dengan Permen ESDM yang ada (perbedaan harga dan standar kWh meter expor-impor), serta meningkatkan keekonomian PLTS Atap.

"Inisiasi ini kami ambil lebih dini supaya masyarakat menikmati listrik dari sumber energi yang lebih bersih dengan nilai keekonomian yang lebih kompetitif sehingga bisa bersaing dengan energi fosil," papar Dadan.

Salah satu poin penting yang diatur dalam revisi Permen tersebut adalah meningkatkan ketentuan ekpor listrik oleh pelanggan PLTS Atap ke PT PLN dari sebelumnya 65 persen menjadi 100 persen.

Baca juga: Berdedikasi Kembangkan Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan, Dirut PLN Raih Lifetime Achievement

"Ini merupakan pemberian insentif yang lebih baik ke masyarakat yang memasang PLTS Atap. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden salah satu program pemulihan ekonomi adalah pengembangan ekonomi hijau," papar Dadan.

Berdasarkan laporan dari PT PLN dan survei Kementerian ESDM, energi listrik yang diekspor ke PLN oleh pelanggan PLTS Atap sektor rumah tangga hanya sebesar 24 persen sampai 26 persen dan untuk sektor industri sebesar 5 persen sampai 10 persen dari jumlah energi yang diproduksi oleh PLTS Atap.

Tidak tercapainya nilai ekspor sebesar 100 persen disebabkan karena produksi listrik dari PLTS Atap akan digunakan terlebih dahulu oleh pelanggan PLTS Atap, dan bila ada kelebihan produksi listriknya baru di ekspor ke PLN.

"Tapi ingat, pelanggan PLTS Atap dilarang memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari sistem PLTS Atap," ucap Dadan.

Diketahui, pemerintah sendiri telah menargetkan hingga tahun 2025, kapasitas terpasang PLTS Atap sebesar 3,6 Giga Watt (GW), dan hal ini berdampak positif terhadap menurunnya konsumsi batubara sebesar 2,98 juta ton per tahun.

Adapun kontribusi lain yang dihasilkan dari pengembangan PLTS Atap berupa potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 121.500 orang, potensi peningkatan investasi sebesar Rp45 triliun hingga Rp 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 triliun sampai 4,08 triliun untuk pengadaan kWh ekspor-impor.

Lalu, mendorong green product sektor jasa dan industri, serta berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,58 juta ton CO2e.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat