Banyak Negatifnya, APTI Minta Pemerintah Batalkan Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, akan membatasi ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Umum APTI Soeseno mengatakan, PP Nomor 109/2012 lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif, karena banyak menimbulkan aturan-aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT.
"Hal tersebut merupakan pengalaman sejak 2012, saat tengah penyusunan sampai sekarang PP itu dilaksanakan, di mana mudaratnya lebih banyak dari baiknya," kata Soeseno, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Simplifikasi Dinilai Akan Mengorbankan Nasib Pekerja dan Petani IHT
Menurutnya, dari 2012 dilaksanakan sampai sekarang, sudah hampir 300 peraturan daerah tercipta sebagai turunan peraturan pemerintah tersebut.
"Perda-perda itu ada yang eksesif sekali seperti di Bogor.
Di Jakarta sekarang, pemajangan rokok malah ikut-ikutan tidak boleh.
Jadi kami menolak kalau PP 109/2012 direvisi," paparnya.
Soeseno menambahkan, kebijakan-kebijakan tersebut pun bersifat diskriminatif termasuk bagi perokok, di mana kegiatan merokok diperlakukan secara diskriminatif oleh petugas.
"PP 109/2012 mau diperketat lagi, semua upaya mau dilakukan untuk menghancurkan sektor pertembakauan, mungkin ke depan kalau diubah merokok haram atau apa lah," ujarnya.
Terkini Lainnya
PP No 109/2012 lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif, karena banyak menimbulkan aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT
Libatkan Petani Tebu, Begini Strategi SGN Kejar Target Swasembada Gula Nasional
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dunia Usaha Perlu Tim Hukum Eksternal untuk Kawal Merger-Akuisisi, Apa Tanggapan Kadin?
Dirut Ungkap Keunggulan Aplikasi Perbankan Wondr by BNI, Solusi Pengelolaan Keuangan Terencana
Industri Pertanian Manfaatkan Platform Digital untuk Perluas Akses ke Pupuk Organik ke Petani
Saat Menkominfo Budi Arie Didesak Mundur, Tapi Justru Dirjen Semuel yang Angkat Kaki
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa Izin