androidvodic.com

Perolehan PNBP-SDA Perikanan Tangkap Tembus Rp 407,4 Miliar, KKP: Akan Kembali Lagi ke Nelayan - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan akan disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menuturkan, manfaat tersebut seperti pengembangan infrastruktur pelabuhan perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, hingga pembangunan kampung nelayan maju.

Baca juga: KKP Gelar Penghargaan Karya Jurnalistik dan TikTok Video Challenge, Total Hadiah Rp 100 Juta

"PNBP ini nantinya akan kembali lagi ke nelayan, manfaatnya akan mereka rasakan seperti bantuan operasional melaut, perbaikan infrastruktur dan penunjang lain untuk aktivitas perikanan tangkap,” jelas Zaini dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).

“Ini juga kita siapkan untuk penerapan PNBP pasca produksi ke depannya," sambungnya.

Capaian PNBP Sumber Daya Alam (SDA) perikanan tangkap hingga September 2021 mencapai Rp 407,4 miliar.

Sebanyak 5.265 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan per 29 September 2021.

Dokumen tersebut terdiri dari 945 surat izin usaha perikanan, 3.877 surat perizinan berusaha penangkapan ikan dan 443 perizinan berusaha pengangkutan.

Baca juga: KKP Panggil Pertamina, Bahas Penanganan Tumpahan Minyak di Aceh Timur 2020 Lalu

Zaini menjelaskan, estimasi PNBP perikanan tangkap tahun 2021 akan melebihi tahun 2020 yang mencapai Rp 643,6 miliar.

Dengan demikian, cakupan program bantuan untuk masyarakat dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga akan menjadi lebih banyak.

Meski pandemi belum usai, lanjut Zaini, aktivitas perikanan tangkap terus bergeliat untuk mendukung dan berkontribusi pada ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Bahkan pada tahun 2021, produktivitas perikanan tangkap tetap merangkak naik meski sempat mengalami penurunan.

Seperti diketahui, terdapat peraturan teranyar terkait PNBP sektor kelautan dan perikanan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terbitnya peraturan itu menjadi landasan bagi program prioritas peningkatan PNBP yang dijalankan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerapkan PNBP pasca produksi untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan juga negara,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat