Kemenhub Cabut Aturan Pembatasan Penumpang Internasional, Komisi V DPR: Harusnya Diketatkan - News
Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono
News, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menyayangkan langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan pembatasan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan internasional masuk ke Indonesia.
Menurutnya, saat ini sebagian negara melaporkan terjadi kasus baru infeksi Covid-19 yang dipicu varian Delta, dan data global menunjukan pandemi masih jauh dari berakhir.
Di awal Oktober 2021 saja, kata Irwan, terdapat 58 negara dengan jumlah kasus baru Covid-19 meningkat hingga dua kali lipat.
"Artinya justru kita harus tingkatkan kewaspadaan. Harusnya pengetatan di bandara internasional khususnya kedatangan dan juga pembatasan penumpang internasional menjadi prioritas utama, bukan malah kendor dan lengah apalagi menunjukkan inkonsistensi yang aneh seperti ini," ujar Irwan saat dihubungi, Selasa (5/10/2021).
Irwan menyebut, aturan pembatasan penumpang internasional yang hanya efektif empat hari, menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik.
"Saya yakin aturan itu sudah melalui kajian dan analisis komprehensif terkait perkembangan Covid global dan tanah air. Tiba-tiba berubah, itu tidak mungkin jika tidak ada yang menekan atau meminta pencabutan," tuturnya.
Baca juga: Kemenhub Hapus Aturan Pesawat Hanya Bisa Angkut 90 Orang Penumpang Internasional
"Masyarakat bertanya-tanya, ada apa?? Siapa yang meminta mencabut? Apa ada tekanan dari negara luar atau tekanan dari atasan atau satgas PPKM? Ini harus dijawab oleh Menteri perhubungan atau Dirjen Pehubungan Udara," sambung politikus Demokrat itu.
Terkait keterlanjuran pencabutan aturan tersebut, Irwan pun meminta Kemenhub harus bertanggung jawab untuk memastikan pengetatan protokol kesehatan di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, tidak boleh ditawar-tawar.
"Pastikan pelaksanaan di lapangan tidak ada celah untuk kedatangan warga asing menularkan Covid terutama varian baru ke masyarakat di tanah air," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membatasi maksimal 90 orang per penerbangan internasional masuk ke Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021.
Namun, Kemenhub membatalkan aturan tersebut dengan mengeluarkan surat nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021 yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 4 Oktober 2021.
Kemenhub Hapus Aturan
Terkini Lainnya
Anggota Komisi V DPR Irwan menyayangkan langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan pembatasan penumpang penerbangan internasional
BERITA TERKINI
berita POPULER
Demi Sejahterakan Masyarakat Pengusaha Tambang Lokal Harus Diprioritaskan Terkait Perizinan
Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Inaplas Keluhkan Permendag 8/2024: Industri Polyester Telah Tutup dan Lainnya Segera Menyusul
Komisi VI DPR Nilai Tepat BTN Batalkan Rencana Akuisisi Bank Muamalat
Perluas Jangkauan di Asia-Pasifik, Vietjet Buka Rute Penerbangan ke China dan Korea Selatan