androidvodic.com

Kemenhub Cabut Aturan Pembatasan Penumpang Internasional, Komisi V DPR: Harusnya Diketatkan - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menyayangkan langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan pembatasan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan internasional masuk ke Indonesia. 

Menurutnya, saat ini sebagian negara melaporkan terjadi kasus baru infeksi Covid-19 yang dipicu varian Delta, dan data global menunjukan pandemi masih jauh dari berakhir. 

Di awal Oktober 2021 saja, kata Irwan, terdapat 58 negara dengan jumlah kasus baru Covid-19 meningkat hingga dua kali lipat.

"Artinya justru kita harus tingkatkan kewaspadaan. Harusnya pengetatan di bandara internasional khususnya kedatangan dan juga pembatasan penumpang internasional menjadi prioritas utama, bukan malah kendor dan lengah apalagi menunjukkan inkonsistensi yang aneh seperti ini," ujar Irwan saat dihubungi, Selasa (5/10/2021). 

Irwan menyebut, aturan pembatasan penumpang internasional yang hanya efektif empat hari, menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik. 

"Saya yakin aturan itu sudah melalui kajian dan analisis komprehensif terkait perkembangan Covid global dan tanah air. Tiba-tiba berubah, itu tidak mungkin jika tidak ada yang menekan atau meminta pencabutan," tuturnya.

Baca juga: Kemenhub Hapus Aturan Pesawat Hanya Bisa Angkut 90 Orang Penumpang Internasional

"Masyarakat bertanya-tanya, ada apa?? Siapa yang meminta mencabut? Apa ada tekanan dari negara luar atau tekanan dari atasan atau satgas PPKM? Ini harus dijawab oleh Menteri perhubungan atau Dirjen Pehubungan Udara," sambung politikus Demokrat itu. 

Terkait keterlanjuran pencabutan aturan tersebut, Irwan pun meminta Kemenhub harus bertanggung jawab untuk memastikan pengetatan protokol kesehatan di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, tidak boleh ditawar-tawar. 

"Pastikan pelaksanaan di lapangan tidak ada celah untuk kedatangan warga asing menularkan Covid terutama varian baru ke masyarakat di tanah air," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membatasi maksimal 90 orang per penerbangan internasional masuk ke Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021. 

Namun, Kemenhub membatalkan aturan tersebut dengan mengeluarkan surat nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021 yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 4 Oktober 2021.

Kemenhub Hapus Aturan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat