androidvodic.com

Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo - News

Laporan Wartawan News, Hari Darmawan

News, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat oleh PT Mitra Buana Koorporindo, terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut.

"Kami akan mempelajari permohonan tersebut bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda Indonesia untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur," ucap Irfan, Selasa (26/10/2021).

Irfan juga menyebutkan, bahwa Garuda akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU.

Baca juga: Rekam Jejak Pelita Air, Maskapai Pengganti Jika Garuda Ditutup, Lengkap dengan Profilnya

"Meski begitu, layanan operasional Garuda Indonesia masih tetap tersedia secara optimal melalui penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang," ujar Irfan.

Sebelumnya PT Garuda Indonesia mendapatkan gugatan (PKPU) oleh PT Mitra Buana Koorporindo di Pengadilan Niaga Pengadilan.

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia Boeing 777-300 ER mendarat di Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada Rabu (28/10/2020).
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia Boeing 777-300 ER mendarat di Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada Rabu (28/10/2020). (Istimewa)

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

PT Mitra Buana Koorporindo sendiri, merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis.

Baca juga: Utang Menggunung dan Digugat PKPU, Nasib Garuda Bisa Seperti Merpati?

Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia.

Sebelumya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines.

Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021) lalu.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat